Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Tingginya aktivitas ketenagakerjaan di sektor pertambangan dan perkebunan di Kutai Timur (Kutim) tercermin dari besarnya jumlah klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga akhir Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutim mencatat sekitar 5.000 klaim manfaat telah diproses.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kutim, Andika Candra, mengatakan mayoritas klaim berasal dari pekerja yang bergerak di dua sektor unggulan daerah tersebut.
"Kalau kita lihat sektornya memang sebagian besar berasal dari pertambangan, kemudian perkebunan. Dua sektor itu yang cukup besar di Kutai Timur," ujar Andika.
Ia menjelaskan, ribuan klaim tersebut terdiri atas berbagai program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurutnya, tingginya jumlah klaim tidak dapat serta-merta diartikan sebagai meningkatnya persoalan ketenagakerjaan di daerah. Sebab, klaim yang diajukan peserta merupakan pemanfaatan hak sesuai kondisi dan ketentuan masing-masing program.
"Pada dasarnya kami siap memberikan pelayanan terbaik berapa pun jumlah klaimnya. Kalau memang itu hak peserta, tentu akan kami layani," katanya.
Di sisi lain, tingginya volume klaim menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga kualitas pelayanan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sistem pelayanan digital yang terintegrasi secara nasional.
Andika mengatakan, proses verifikasi klaim melalui layanan video call dapat dilakukan oleh petugas dari berbagai daerah, sehingga pelayanan kepada peserta tetap berjalan meski terjadi lonjakan pengajuan.
"Ketika peserta melakukan video call, belum tentu yang melayani petugas dari Kutai Timur. Bisa saja dibantu petugas dari daerah lain karena sistemnya terintegrasi secara nasional," jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Menurutnya, berbagai program perlindungan yang tersedia telah dirancang untuk memberikan jaminan saat pekerja menghadapi risiko kehilangan pendapatan akibat kecelakaan kerja, meninggal dunia, pemutusan hubungan kerja, maupun memasuki masa pensiun.
"Kalau kecelakaan kerja ada programnya, kalau meninggal dunia ada programnya, kalau ter-PHK atau pensiun juga ada programnya. Sebenarnya negara sudah menyiapkan perlindungan yang cukup lengkap bagi pekerja," pungkasnya.


