Pelaku Pencurian Rumah di Belengkong, Diringkus Polisi saat Menawarkan Barang Hasil Curian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti pengungkapan kasus pencurian di sebuah rumah di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser. (Foto: Dok Satreskrim Polres Paser)
Barang bukti pengungkapan kasus pencurian di sebuah rumah di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser. (Foto: Dok Satreskrim Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pelaku Pencurian Rumah di Belengkong, Diringkus Polisi saat Menawarkan Barang Hasil Curian

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Barang bukti pengungkapan kasus pencurian di sebuah rumah di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser. (Foto: Dok Satreskrim Polres Paser)
Barang bukti pengungkapan kasus pencurian di sebuah rumah di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser. (Foto: Dok Satreskrim Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pelaku Pencurian Rumah di Belengkong, Diringkus Polisi saat Menawarkan Barang Hasil Curian

Barang bukti pengungkapan kasus pencurian di sebuah rumah di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser. (Foto: Dok Satreskrim Polres Paser)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

TANA PASER - Tim Jatanras Satreskrim Polres Paser ringkus pria berinisial S (34), pelaku pencurian di sebuah rumah di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser.

Pencurian terjadi pada 28 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA. Saat korban pulang ke rumah dan melihat kondisi kamar serta lemari pakaian dalam kondisi berantakan.

“Kalung emas, cincin emas, gelang emas, uang tunai, celengan berisi uang, serta satu unit laptop hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta,” kata Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, Kamis (11/6/2026).

Setelah peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polres Paser. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada 9 Juni 2026 polisi menerima informasi terkait seseorang yang sedang menawarkan laptop.

“Pada hari itu juga, Satreskrim Polres Paser menangkap pelaku di sebuah bengkel motor di Kecamatan Tanah Grogot, sekitar pukul 11.45 WITA,” tuturnya.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti, berupa perhiasan emas, uang tunai Rp2.827.000, dua unit laptop merk Lenovo dan Acer, serta satu buah linggis.

Akibat tindakannya, pelaku terjerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.