BWS Kalimantan Ingatkan Warga Tak Bangun Rumah Dekat Sungai Demi Keselamatan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi rumah warga yang ada di tepi sungai. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi rumah warga yang ada di tepi sungai. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

BWS Kalimantan Ingatkan Warga Tak Bangun Rumah Dekat Sungai Demi Keselamatan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ilustrasi rumah warga yang ada di tepi sungai. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Ilustrasi rumah warga yang ada di tepi sungai. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

BWS Kalimantan Ingatkan Warga Tak Bangun Rumah Dekat Sungai Demi Keselamatan 

Ilustrasi rumah warga yang ada di tepi sungai. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV mengingatkan masyarakat untuk tidak membangun rumah terlalu dekat dengan badan sungai. 

Keberadaan aturan sempadan sungai dinilai penting untuk melindungi warga dari risiko banjir, erosi, hingga gerusan tebing sungai yang dapat mengancam keselamatan.

Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Andri Rachmanto Wibowo, mengatakan pihaknya mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang saat ini tengah digodok DPRD Samarinda.

Menurutnya, regulasi daerah tersebut akan menjadi penguatan terhadap aturan nasional yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan sempadan danau. 

"Kami juga memberikan masukan terkait norma-norma yang sudah diatur dalam peraturan nasional. Jadi perda yang dibuat nanti harus sinkron dengan aturan yang berlaku secara nasional," ujar Andri.

Tujuan utama penetapan sempadan sungai bukan untuk membatasi masyarakat secara sepihak, melainkan memberikan perlindungan terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh dinamika sungai.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami bahwa sungai merupakan wilayah yang terus berubah akibat aliran air, banjir maupun proses gerusan di bantaran sungai.

"Jangan sampai masyarakat membangun rumah terlalu mepet dengan sungai. Ketika terjadi banjir atau gerusan tebing, rumah yang berada di dekat sungai bisa terdampak dan membahayakan penghuninya," terangnya.

Ia mengibaratkan sempadan sungai seperti ruang milik jalan yang tidak boleh digunakan sembarangan demi keselamatan masyarakat.

Lebar sempadan sungai juga ketentuannya berbeda-beda tergantung karakteristik sungai, seperti lebar, kedalaman, lokasi, hingga keberadaan tanggul.

Untuk Sungai Karang Mumus yang telah dikaji sebelumnya, mayoritas sempadan berada pada kisaran lima hingga enam meter. Sementara untuk Sungai Mahakam yang berada di kawasan perkotaan dan bertanggul, batas minimum sempadan yang diterapkan adalah lima meter dari bibir sungai.

"Sungai di dalam kota berbeda dengan sungai di luar kota. Sungai yang bertanggul juga berbeda dengan yang tidak bertanggul. Karena itu penetapannya harus berdasarkan kajian teknis," ujarnya.

Bangunan yang terlanjur berdiri di kawasan sempadan sungai penanganannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek sosial dan legalitas kepemilikan lahan.

"Prinsipnya bukan merugikan masyarakat. Justru tujuan akhirnya adalah memberikan perlindungan dan menciptakan kawasan sungai yang lebih aman bagi warga," pungkasnya.