Oktober 2026 Sertifikasi Halal Wajib, UMKM di Kutim Diminta Penuhi Ketentuan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman yang akan berlaku mulai Oktober 2026. (Foto: dok Prokopim Kutim)
Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman yang akan berlaku mulai Oktober 2026. (Foto: dok Prokopim Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Oktober 2026 Sertifikasi Halal Wajib, UMKM di Kutim Diminta Penuhi Ketentuan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman yang akan berlaku mulai Oktober 2026. (Foto: dok Prokopim Kutim)
Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman yang akan berlaku mulai Oktober 2026. (Foto: dok Prokopim Kutim)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Oktober 2026 Sertifikasi Halal Wajib, UMKM di Kutim Diminta Penuhi Ketentuan

Sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman yang akan berlaku mulai Oktober 2026. (Foto: dok Prokopim Kutim)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA – Kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk makanan dan minuman yang akan berlaku mulai Oktober 2026 mendatang. 

Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kutai Timur (Kutim). 

Selain minimnya pemahaman, biaya pengurusan sertifikasi juga masih menjadi kendala bagi sebagian pedagang kecil.

Menyikapi kondisi tersebut, petugas pendamping sertifikasi halal di Kutim mulai mengintensifkan program jemput bola dengan mendatangi langsung sentra-sentra jajanan di Sangatta, seperti Taman Venus, Bukit Pandang dan Simpang Patung Pesawat.

Petugas pendamping halal Kutim, Didi Fadilla mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat kepemilikan sertifikat halal sekaligus memastikan pelaku UMKM memahami prosedur pengajuannya.

"Kami ingin memastikan pelaku UMKM tidak kesulitan mengurus sertifikasi halal. Karena itu kami datang langsung ke lapangan, membantu proses pendaftaran, verifikasi bahan, hingga pendampingan administrasi," ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, bagi UMKM dengan kategori risiko rendah, pengajuan sertifikasi dapat dilakukan melalui skema Self Declare melalui aplikasi SiHalal. 

Persyaratan yang dibutuhkan di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan masih masuk dalam kuota subsidi yang tersedia.

Pendampingan tersebut mendapat sambutan positif dari para pedagang. Mereka mengaku terbantu, terutama karena biaya sertifikasi dinilai cukup memberatkan apabila harus ditanggung secara mandiri.

Ani, pedagang jajanan di kawasan Bukit Pandang mengaku lega dengan adanya program pendampingan dan bantuan pembiayaan dari pemerintah.

"Senang sekali ada program yang membantu UMKM seperti ini. Ternyata daftar halal kalau tidak dapat kuota harus berbayar dan di kondisi ekonomi sekarang ini sangat membantu kami," katanya.

Hal serupa disampaikan Sepri, pedagang lainnya di Bukit Pandang. Ia menilai keberadaan label halal mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

"Di kondisi ekonomi sekarang kami sangat terbantu. Apalagi masyarakat yang jajan jadi makin percaya karena ada label halal ini," ujarnya.

Selain untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikat halal juga menjadi salah satu syarat bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti berbagai bazar kuliner maupun kegiatan berskala besar.

Didi menambahkan, pihaknya menargetkan kawasan Taman Venus, Bukit Pandang, dan Simpang Patung Pesawat dapat menjadi contoh sentra UMKM dengan tingkat kepemilikan sertifikat halal yang tinggi sebelum batas waktu pemberlakuan aturan tersebut.

"Harapan kami kawasan-kawasan ini bisa menjadi contoh UMKM halal. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha," tuturnya.

Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa mulai Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman yang beredar wajib memiliki sertifikat halal. 

Pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.