PMII Kukar Desak Kemenag Buka Hasil Pengawasan Ponpes Kasus Pelecehan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

PMII Kukar Desak Kemenag Buka Hasil Pengawasan Ponpes Kasus Pelecehan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

PMII Kukar Desak Kemenag Buka Hasil Pengawasan Ponpes Kasus Pelecehan

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar (Foto: Aswin/pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kukar, Kamis (11/6/2026).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut transparansi terkait pengawasan dan langkah penindakan yang telah dilakukan Kemenag Kukar terhadap sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Ponpes tersebut menjadi sorotan setelah salah satu pimpinan pondok ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.

Koordinator aksi PMII Kukar, Zakir mengatakan datang untuk meminta penjelasan secara terbuka mengenai hasil pengawasan dan langkah yang telah ditempuh Kemenag terkait persoalan tersebut.

“Kami meminta Kemenag Kukar memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hasil pengawasan dan tindak lanjut yang sudah dilakukan. Kami juga meminta adanya transparansi agar publik mengetahui sejauh mana langkah yang telah diambil,” ujar Zakir.

Menurutnya, setelah melakukan dialog dengan Kepala Kemenag Kukar, sejumlah pertanyaan yang dibawa mahasiswa telah mendapatkan penjelasan.

“Alhamdulillah, beberapa poin yang menjadi pertanyaan kami hari ini sudah dijawab oleh Kepala Kemenag Kukar. Kami mengapresiasi keterbukaan Kemenag yang telah menerima kami dan memberikan penjelasan secara langsung,” katanya.

Meski demikian, PMII menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, terutama untuk memastikan hak-hak para korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Kami ingin memastikan hak-hak korban terpenuhi karena kasus pelecehan seksual ini masih berproses dan belum sepenuhnya menemukan titik terang. Apalagi informasi yang kami terima, jumlah korban terus bertambah,” tegas Zakir.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kukar, Ariyadi, menyambut baik kedatangan mahasiswa dan menilai aksi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan yang sedang terjadi.

“Saya senang dengan kehadiran adik-adik mahasiswa PMII. Ini menunjukkan kepedulian terhadap persoalan yang ada. Kami terbuka untuk berdiskusi dan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan,” ujarnya.

Ariyadi menjelaskan, Kemenag Kukar telah menyampaikan berbagai langkah penanganan yang dilakukan, termasuk terkait keberlangsungan pondok pesantren tersebut.

Kini, pihaknya masih menunggu proses pergantian pengurus yayasan sebagai bagian dari tindak lanjut yang diminta oleh Kementerian Agama RI.

“Kami menginginkan agar tidak ada lagi unsur keluarga terduga pelaku yang berada dalam kepengurusan yayasan. Saat ini proses pembentukan pengurus baru masih berjalan,” katanya.

Terkait tuntutan penutupan pondok pesantren, Ariyadi menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kalau soal pencabutan izin atau penutupan pondok pesantren, itu merupakan kewenangan Kementerian Agama RI. Jika nantinya diputuskan ditutup, tentu akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga mempertimbangkan nasib ratusan santri yang masih menempuh pendidikan di pondok tersebut. Menurutnya, keputusan apa pun harus memperhatikan keberlanjutan pendidikan para santri agar tidak menjadi korban dari situasi yang terjadi.

“Jika suatu saat pondok ditutup, akan ada mekanisme dan tim yang memastikan pendidikan para santri tetap berlanjut. Mereka tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Ariyadi menegaskan, apabila nantinya proses hukum membuktikan pimpinan pondok yang saat ini berstatus terduga pelaku benar-benar bersalah, maka dirinya akan mendukung langkah pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut.

“Kalau terbukti bersalah, tentu berbeda. Karena yang dipersoalkan saat ini adalah pimpinan pondok. Jika terbukti melalui proses hukum yang berlaku, saya akan menjadi orang pertama yang menyuarakan pencabutan izin dan penutupan pondok tersebut,” tegasnya.