Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,7 miliar untuk beasiswa prestasi dan kurang mampu.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Paser, Saberi menyebut beasiswa ini sebagai wujud komitmen Pemkab Paser dalam mendukung generasi muda dalam menempuh pendidikan.
“Sebagai bagian dari penerapan Program Paser Tuntas, inisiatif ini ditujukan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM),” kata Saberi, Kamis (11/6/2026).
Penyaluran beasiswa stimulan 2026 di daerah paling selatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini terbagi menjadi dua kategori, yakni beasiswa stimulan berprestasi dan beasiswa stimulan tidak mampu.
Beasiswa stimulan berprestasi diberlakukan bagi mahasiswa yang tengah berkuliah jenjang D3, D4 dan S1 di dalam maupun luar daerah. Syarat IPK minimal 3,25 untuk jurusan eksakta dan 3,50 untuk jurusan non-eksakta.
Beasiswa stimulan tidak mampu dikhususkan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dengan syarat IP minimal 2,50. Program ini juga mencakup mahasiswa S2, kedokteran, serta peserta koas.
Pemkab Paser telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar untuk 345 penerima beasiswa stimulan berprestasi, serta Rp366 juta untuk 94 orang penerima beasiswa stimulan tidak mampu.
Nominal bantuan yang diberikan bervariasi, sesuai dengan jenjang pendidikan dan program studi yang ditempuh, mulai Rp3,5 juta hingga Rp8,5 juta per mahasiswa untuk setiap tahunnya.
Mulai 8 Juni hingga 31 Agustus 2026, pendaftaran beasiswa stimulan 2026 ini dapat diakses secara daring melalui situs resmi Bagian Kesra Setda Paser.
Tahap verifikasi berkas dijadwalkan pada September 2026. Penetapan dan pengumuman penerima pada akhir Oktober 2026. Dana beasiswa disalurkan melalui rekening Bankaltimtara pada November hingga Desember 2026.
Persyaratan wajib dipenuhi calon penerima, merupakan penduduk Paser yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga. Berstatus mahasiswa aktif dan membuat surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain.
Khusus untuk beasiswa stimulan tidak mampu, verifikasi calon penerima beasiswa dilakukan bersama Dinas Sosial (Dinsos) Paser untuk memastikan data kemiskinan, sehingga dapat tepat sasaran.
“Proses seleksi beasiswa stimulan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pedoman Program Beasiswa Paser Maju, Adil, dan Sejahtera,” tuturnya.
Saberi berharap para pendaftar beasiswa stimulan dapat mengunggah dokumen dengan lengkap dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, supaya proses verifikasi berjalan lancar.
Apabila para mahasiswa mengalami kesulitan dalam mendaftar beasiswa stimulan Paser 2026, dapat memanfaatkan layanan pengaduan dan konsultasi melalui nomor WhatsApp 0821-5414-6662.


