Imigrasi Nunukan Deportasi Warga Malaysia yang Masuk Indonesia Secara Ilegal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Imigrasi Nunukan Deportasi Warga Malaysia yang Masuk Indonesia Secara Ilegal

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Imigrasi Nunukan Deportasi Warga Malaysia yang Masuk Indonesia Secara Ilegal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Imigrasi Nunukan Deportasi Warga Malaysia yang Masuk Indonesia Secara Ilegal

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Imigrasi Nunukan Deportasi Warga Malaysia yang Masuk Indonesia Secara Ilegal

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali menegakkan hukum keimigrasian di wilayah perbatasan dengan mendeportasi seorang warga negara Malaysia yang terbukti melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

Proses deportasi terhadap Nurain Binti Irwan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan tujuan Tawau, Malaysia.

Pengawasan keberangkatan dilakukan langsung oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno menjelaskan, deportasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara Malaysia tersebut.

"Yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi karena terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditetapkan," ujar Adrian.

Ia menjelaskan, pelaksanaan deportasi didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.09-2386 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian Deportasi dari Wilayah Indonesia atas nama Nurain Binti Irwan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga didukung Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.08-2388 Tahun 2026 tentang Pengawasan Keberangkatan Deportasi.

Dalam pelaksanaannya, petugas Inteldakim melakukan pengawalan dan pengawasan secara ketat sejak proses check-in tiket hingga keberangkatan.

Petugas juga memastikan seluruh dokumen perjalanan yang bersangkutan diproses sesuai prosedur, termasuk izin keluar oleh petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka.

"Pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan proses deportasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Petugas mengawal yang bersangkutan hingga naik ke kapal MV Bahagia No 8 tujuan Tawau, Malaysia," katanya.

Adrian menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dalam menjaga kedaulatan negara, khususnya di kawasan perbatasan yang memiliki mobilitas lintas negara cukup tinggi.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan humanis. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas orang, mencegah pelanggaran keimigrasian, serta mendukung keamanan wilayah perbatasan Indonesia," tegasnya.

Melalui upaya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan berharap dapat menciptakan tata kelola keimigrasian yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara asing yang berada maupun melintas di wilayah Indonesia.