Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Paser ringkus dua orang pria yang kepergok tengah melakukan transaksi sabu di ada perahu di kawasan perairan Teluk Adang, Kabupaten Paser, Kamis (11/6/2026) dini hari.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Polairud AKP Andi Ferial Junaedy mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas terindikasi transaksi sabu di kawasan perairan Adang Bay, pada pukul 01.30 WITA.
Atas dasar informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi menyisir perairan Adang Bay dan melihat sebuah perahu tengah bersandar atau terikat dengan kapal yang sedang berlabuh.
“Saat menyusuri perairan Adang Bay, petugas kami melihat perahu yang bersandar di kapal. Kami datangi dan melihat dua orang pria,” kata AKP Andi Ferial Junaedy, Jumat (12/6/2026).
Petugas langsung mendatangi perahu tersebut dan memergoki dua pria berinisial AK (47) dan ID (40) telah melakukan transaksi sabu. Kedua pria itu langsung ditangkap.
Polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 14 klip kosong, alat hisap, sendok takar, dan dua unit telepon genggam.
“Tersangka AK mengakui barang haram itu adalah miliknya, sedangkan ID mengaku sebagai pengguna. Keduanya kini berada di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.


