Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Pencurian Pisang dan Sawit, Satu Pelaku Ditangkap Seorang Lagi Masih Dikejar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Pelaku pencurian buah sawit yang berhasil diamankan oleh Polsek Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)
Pelaku pencurian buah sawit yang berhasil diamankan oleh Polsek Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Pencurian Pisang dan Sawit, Satu Pelaku Ditangkap Seorang Lagi Masih Dikejar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Pelaku pencurian buah sawit yang berhasil diamankan oleh Polsek Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)
Pelaku pencurian buah sawit yang berhasil diamankan oleh Polsek Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polsek Sebatik Timur Ungkap Kasus Pencurian Pisang dan Sawit, Satu Pelaku Ditangkap Seorang Lagi Masih Dikejar 

Pelaku pencurian buah sawit yang berhasil diamankan oleh Polsek Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sebatik Timur, Polres Nunukan berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian hasil perkebunan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sebatik Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Didik Triastoro, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan sejumlah warga yang menjadi korban pencurian buah pisang dan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di beberapa lokasi berbeda.

"Setelah menerima laporan dari para korban, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur segera melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Didik Triastoro, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial SR (27), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial MA (30) hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan di sejumlah lokasi perkebunan milik warga dengan total kerugian mencapai sekitar Rp7,8 juta.

Korban pertama berinisial S mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta akibat pencurian yang terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di kawasan Jalan Bukit Husada, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur.

Selanjutnya, korban berinisial SS mengalami kerugian sekitar Rp3 juta setelah hasil perkebunannya dicuri pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Bhakti Husada, Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur.

Sementara korban lainnya, SB, mengalami kerugian sekitar Rp2 juta akibat pencurian yang terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di kawasan Jalan Perkebunan, Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.

Menurut Didik, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari petunjuk yang ditemukan petugas di lokasi kejadian perkara, yakni sebuah karpet lumpur mobil truk yang diduga milik pelaku dan tertinggal di salah satu lokasi pencurian.

"Dari barang yang tertinggal di TKP tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku SR mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya yang saat ini masih dalam pencarian," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang hasil curian yang disimpan di rumah pelaku kedua berinisial MA.

Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian, antara lain satu buah tombak sawit, satu buah sabit, satu buah parang, dan satu unit senter kepala.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari sasaran menggunakan sepeda motor. Setelah menemukan kebun yang dinilai sepi dan tidak dijaga pemiliknya, pelaku kembali ke rumah untuk mengambil mobil truk yang kemudian digunakan mengangkut hasil curian.

"Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi kebun milik korban. Saat situasi dianggap aman dan pemilik kebun tidak berada di lokasi, para pelaku memanen buah pisang maupun kelapa sawit, lalu mengangkutnya menggunakan mobil truk untuk dijual kepada pengepul di wilayah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah," jelas Didik.

Saat ini, penyidik Polsek Sebatik Timur masih terus melakukan pengembangan perkara sekaligus memburu keberadaan pelaku kedua yang diduga turut terlibat dalam seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, serta pengamanan tersangka beserta barang bukti.

Kapolsek Sebatik Timur mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik kebun, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian hasil perkebunan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Saat ini kami masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya.