Banner ADV

DPRD Bontang Prioritaskan Kepastian Hukum Lahan Wana Tirta dalam Revisi RTRW

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Bontang Prioritaskan Kepastian Hukum Lahan Wana Tirta dalam Revisi RTRW

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Bontang Prioritaskan Kepastian Hukum Lahan Wana Tirta dalam Revisi RTRW

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam pembahasan revisi RTRW, khususnya terkait status lahan Wana Tirta yang akan dibangun PT. Pupuk Kalimantan Timur menjadi bagian dari rencana pengembangan wilayah strategis di Kota Taman.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan bahwa pembahasan revisi tata ruang tidak semata-mata membahas luasan kawasan yang akan diatur. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan setiap perubahan peruntukan ruang memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

"Luas wilayah bukan menjadi persoalan utama. Yang terpenting adalah bagaimana tata ruang yang disusun nanti tidak memunculkan konflik maupun masalah hukum di kemudian hari," ujarnya saat pembahasan RTRW, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, kawasan Wana Tirta menjadi salah satu fokus pembahasan karena berkaitan dengan sejumlah kepentingan strategis, mulai dari investasi, pengembangan kawasan industri hingga aspek legalitas penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Menurut Joni, setiap usulan perubahan fungsi ruang harus melalui kajian yang komprehensif agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami ingin memastikan seluruh perubahan yang masuk dalam RTRW benar-benar memiliki dasar yang jelas sehingga tidak memicu sengketa atau persoalan di kemudian hari," katanya.

Untuk itu, Pansus RTRW berkomitmen melakukan pembahasan secara mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah serta instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penataan ruang.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan dokumen RTRW yang dihasilkan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.

Selain memberikan kepastian bagi investor dan pelaku usaha, revisi RTRW juga diharapkan mampu melindungi kepentingan masyarakat melalui pengaturan ruang yang terencana dan berkelanjutan.

"Dengan perencanaan yang matang, RTRW dapat menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang mampu meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang serta mendukung pertumbuhan daerah secara berkelanjutan," ungkapnya.

Diketahui, revisi RTRW menjadi agenda strategis Kota Bontang karena akan menentukan arah pembangunan wilayah dalam jangka panjang, termasuk pengaturan kawasan industri, permukiman, infrastruktur hingga ruang terbuka hijau. Pembahasan status lahan Wana Tirta pun menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan seluruh rencana pengembangan wilayah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Adv)