Banner ADV

Aset Mangkrak Bisa Jadi Sumber PAD, DPRD Bontang Dorong Pemkot Lelang Barang Tak Produktif

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Aset Mangkrak Bisa Jadi Sumber PAD, DPRD Bontang Dorong Pemkot Lelang Barang Tak Produktif

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Aset Mangkrak Bisa Jadi Sumber PAD, DPRD Bontang Dorong Pemkot Lelang Barang Tak Produktif

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, H Rustam. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG – Tumpukan aset daerah yang rusak dan tidak lagi digunakan dinilai masih memiliki potensi untuk memberikan manfaat bagi keuangan daerah. Karena itu, DPRD Kota Bontang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang segera melakukan penataan sekaligus pelelangan terhadap aset yang masih memiliki nilai ekonomis.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan banyak aset milik pemerintah yang saat ini hanya tersimpan di gudang maupun halaman kantor tanpa kejelasan status. Padahal, sebagian di antaranya masih dapat dilelang dan menghasilkan pemasukan bagi daerah.

“Kalau masih memiliki nilai jual, lebih baik dilelang sesuai mekanisme yang berlaku. Selain menata aset, hasilnya juga bisa menjadi tambahan pendapatan bagi daerah,” ujar Rustam, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, keberadaan aset yang sudah tidak produktif namun masih tercatat dalam daftar inventaris pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan administrasi. Kondisi tersebut juga kerap menjadi catatan dalam pemeriksaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rustam menilai pengelolaan aset daerah tidak boleh hanya sebatas pencatatan, tetapi harus diikuti dengan langkah konkret ketika aset sudah tidak lagi berfungsi. Kendaraan dinas rusak berat, peralatan kantor usang, hingga barang inventaris yang tidak terpakai perlu segera ditentukan statusnya.

“Jangan sampai aset yang sudah bertahun-tahun tidak digunakan hanya menjadi barang menumpuk. Harus ada keputusan apakah dilelang atau dihapuskan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pelelangan aset dapat menjadi solusi yang menguntungkan pemerintah daerah. Selain mengurangi beban penyimpanan dan perawatan barang yang sudah tidak produktif, proses tersebut juga membantu menciptakan tata kelola aset yang lebih tertib dan transparan.

Di sisi lain, aset yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis dapat diproses melalui mekanisme penghapusan. Langkah itu dinilai penting agar data aset pemerintah tetap akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Rustam juga mengingatkan bahwa penataan aset bukan hanya menjadi tugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna barang harus aktif melakukan inventarisasi dan melaporkan kondisi aset yang mereka kelola.

“OPD yang paling mengetahui kondisi asetnya. Karena itu mereka harus proaktif mendata dan melaporkan barang yang sudah tidak layak pakai agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Menurut Rustam, inventarisasi yang akurat menjadi kunci sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait penghapusan maupun pelelangan aset. Dengan data yang valid, pengelolaan aset daerah akan lebih efektif sekaligus meminimalkan potensi temuan berulang dalam laporan pemeriksaan keuangan.

“Tujuannya agar aset daerah benar-benar dikelola secara tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah maupun masyarakat,” pungkasnya. (Adv)