Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang mendapat perhatian serius dari DPRD. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah potensi konflik antara pengembangan kawasan industri dengan permukiman warga di masa mendatang.
Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan bahwa dokumen RTRW tidak boleh disusun secara terburu-buru karena akan menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang, bahkan hingga 20 tahun ke depan.
Menurutnya, penetapan fungsi kawasan secara tegas menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun konflik kepentingan.
“Kalau kawasan itu sudah ditetapkan sebagai kawasan industri, maka arah pemanfaatannya menjadi jelas. Tujuannya agar tidak terjadi konflik dan benturan kepentingan di kemudian hari,” kata Sahib, Rabu (11/6/2026).
Ia menilai perkembangan industri di Kota Bontang harus diantisipasi sejak dini melalui perencanaan tata ruang yang matang. Jangan sampai ekspansi kawasan industri di masa depan justru mendekati wilayah permukiman dan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Karena itu, DPRD meminta adanya keterbukaan informasi terkait rencana pengembangan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Bontang. Informasi tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan industri tanpa mengorbankan kenyamanan warga.
“Kami perlu mengetahui planning perusahaan-perusahaan besar ke depan. Jangan sampai pengembangan industri nantinya mendekati kawasan permukiman dan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Sahib menjelaskan, penyusunan RTRW harus mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari pertumbuhan penduduk, perlindungan lingkungan hidup, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ia menegaskan DPRD tidak ingin pembahasan RTRW hanya berorientasi pada pemenuhan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Sebaliknya, regulasi tersebut harus mampu menjadi fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
“Kami tidak ingin sekadar menggugurkan kewajiban. RTRW ini menyangkut masa depan Bontang, sehingga pembahasannya harus benar-benar mendalam dan menghasilkan aturan yang dapat menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sahib berharap RTRW yang nantinya disahkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan investasi, pengembangan industri, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat. Menurutnya, perencanaan tata ruang yang tepat akan menjadi kunci agar pertumbuhan ekonomi Bontang dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas hidup warganya. (Adv)



