Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA — Maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin, serta indikasi praktik prostitusi di sejumlah wilayah Sangatta menjadi perhatian pemerintah daerah.
Dalam kurun Mei hingga Juni 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai pelanggaran peraturan daerah yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Operasi yang dilakukan Satpol PP menyasar sejumlah THM di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Dari hasil penertiban, petugas menemukan tempat usaha yang diduga belum mengantongi izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah tentang Antisipasi Penyakit Masyarakat (PEKAT). Selain memeriksa legalitas usaha, petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik tempat hiburan terkait larangan praktik prostitusi.
"Giat dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Perda antisipasi Penyakit Masyarakat (PEKAT). Satpol PP Kabupaten Kutai Timur juga menghimbau kepada pemilik usaha THM akan ilegalitas praktik prostitusi," ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Satpol PP belum merinci jumlah THM yang diduga melanggar aturan maupun tindak lanjut terhadap tempat usaha yang telah diberikan teguran. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap sektor hiburan malam di daerah.
Selain menyasar THM, Satpol PP juga menangani sejumlah persoalan ketertiban lainnya yang dilaporkan masyarakat. Pada pertengahan Mei lalu, petugas melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar karena dinilai mengganggu fungsi fasilitas publik bagi pejalan kaki.
Keluhan warga juga muncul terkait aktivitas yang dianggap meresahkan di lingkungan SDN 001 Sangatta Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi. Sementara baliho liar yang terpasang di sejumlah titik di Sangatta Utara turut menjadi sasaran penertiban.
Petugas melakukan pembongkaran dan pengangkutan reklame yang tidak sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota dan ketertiban umum. Beragamnya pelanggaran yang ditangani Satpol PP dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa tantangan penegakan perda di Kutim masih cukup kompleks.
Di satu sisi, pemerintah dituntut untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang berulang. Namun di sisi lain, langkah pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi faktor penting agar kepatuhan terhadap aturan tidak hanya muncul karena adanya razia.
Ketertiban umum pada akhirnya tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak perda, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


