Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman menegaskan penyelesaian sengketa hak Calon Petani Plasma (CPP) KUD Batu Lepoq tidak dapat dilakukan tanpa keterbukaan data dari seluruh pihak yang terlibat.
Ia meminta koperasi maupun perusahaan menyampaikan data yang jujur dan faktual agar konflik yang berlangsung sejak 2017 itu segera menemukan titik terang.
Hal itu disampaikan Faizal Rachman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga terkait sengketa plasma KUD Batu Lepoq di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim.
Menurut Faizal, kelengkapan data mengenai jumlah anggota yang berhak menerima plasma, luas lahan, laporan keuangan, hasil kebun plasma, hingga dokumen perjanjian kemitraan menjadi dasar penting dalam menentukan penyelesaian persoalan yang selama ini dipersoalkan para petani.
"Kami meminta pihak KUD dan PT LBPS menyampaikan data yang sebenarnya mengenai jumlah anggota, luas lahan, laporan keuangan, hasil plasma, hingga perjanjian kemitraan sebagai dasar pembagian hasil," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Dinas Perkebunan Kutim, Santi, mengungkapkan bahwa PT Long Bangun Prima Sawit (LBPS) masih memiliki kekurangan realisasi kebun plasma sekitar 499 hektare dari total kewajiban berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Hingga saat ini, perusahaan disebut baru merealisasikan kebun kemitraan seluas 926 hektare dari target minimal sekitar 1.400 hektare.
Sementara itu, Ketua CPP KUD Batu Lepoq, M. Suwardi, mengeluhkan minimnya transparansi dalam pembagian hasil plasma kepada 413 anggota yang tercantum dalam Surat Keputusan Dinas Perkebunan tahun 2018.
Ia menyebut sebagian anggota hanya menerima kompensasi dalam jumlah kecil setiap tahun, bahkan ada yang tidak memperoleh bagian sama sekali.
Di sisi lain, Manajer Kemitraan PT LBPS, Bekti, menyatakan bahwa perusahaan telah menyalurkan dana hasil plasma melalui rekening resmi koperasi untuk diteruskan kepada para petani.
Ia juga menyebut pihak perusahaan telah memberikan kompensasi keterlambatan pembangunan plasma sebesar Rp7 miliar pada periode 2015–2016.
Perbedaan keterangan yang muncul dalam RDP tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola kemitraan plasma antara perusahaan, koperasi, dan petani.
DPRD Kutim pun meminta Dinas Perkebunan serta Dinas Koperasi dan UMKM meningkatkan pengawasan agar hak-hak petani plasma dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Plasma dibangun bukan untuk menguntungkan segelintir pihak, melainkan untuk mensejahterakan anggotanya," kata Faizal.


