Rapor Merah Lingkungan Jadi Alarm, DPRD Samarinda Soroti Kepatuhan Perusahaan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rapor Merah Lingkungan Jadi Alarm, DPRD Samarinda Soroti Kepatuhan Perusahaan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rapor Merah Lingkungan Jadi Alarm, DPRD Samarinda Soroti Kepatuhan Perusahaan

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin 

SAMARINDA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan rapor merah kepada lima perusahaan di Samarinda mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. 

Penilaian tersebut dinilai menjadi sinyal penting bahwa masih terdapat pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengatakan rapor merah yang diberikan KLHK menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tata kelola lingkungan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Menurutnya, sistem penilaian yang dilakukan pemerintah pusat melalui program evaluasi lingkungan memiliki tingkatan tertentu, mulai dari kategori rendah hingga tinggi. 

Untuk itu, perusahaan yang memperoleh rapor merah perlu segera melakukan pembenahan sesuai rekomendasi yang diberikan.
"Ini tentu menjadi catatan serius yang harus ditindaklanjuti," tegas Rohim.

Ia menyebut KLHK pada umumnya akan mengeluarkan rekomendasi perbaikan kepada perusahaan yang mendapatkan nilai rendah dalam aspek pengelolaan lingkungan. 

DPRD pun berencana mencermati hasil penilaian tersebut untuk memastikan tindak lanjut yang dilakukan oleh perusahaan maupun pemerintah daerah.

Ia meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut, terutama apabila perusahaan tersebut berdomisili dan beroperasi di wilayah Samarinda.

"Kita akan cek hasil penilaian dari KLHK itu. Jika ada perusahaan yang domisilinya berada di Samarinda, tentu kita minta OPD terkait untuk menindaklanjutinya," katanya.

Menurut Rohim, persoalan ini berbeda dengan kasus pelanggaran perizinan usaha yang belakangan menjadi sorotan pemerintah kota. 

Pada kasus rapor merah, perusahaan sebenarnya telah beroperasi, tapi diduga belum menjalankan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana yang telah disyaratkan sejak awal.

Padahal, setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha wajib memenuhi berbagai aspek pengelolaan lingkungan, mulai dari dokumen perizinan lingkungan, pengelolaan limbah hingga upaya pencegahan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Ia berharap hasil evaluasi KLHK dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperbaiki kinerja lingkungan. 

Peristiwa ini juga memberi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

"Kalau sampai muncul temuan dan mendapat rapor merah, berarti ada kewajiban yang tidak dipenuhi atau ada pelanggaran yang terjadi dalam aktivitas perusahaan tersebut," pungkasnya.