Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan melalui aplikasi mobile banking.
Seorang pria berinisial AR (23) yang merupakan karyawan diamankan setelah diduga berulang kali mengambil uang dari rekening majikannya tanpa izin dengan memanfaatkan akses terhadap telepon genggam korban.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas, IPDA Sunarwan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial G (58), seorang pedagang di Nunukan melaporkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening miliknya.
Laporan diterima berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/34/VI/2026/SPKT/POLSEK NUNUKAN/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA tanggal 10 Juni 2026. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya," ujar Sunarwan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AR diketahui telah bekerja sebagai karyawan korban selama tiga tahun. Selama bekerja, pelaku kerap membantu korban, termasuk mengambil telepon genggam dan mengetahui kata sandi perangkat tersebut.
Selain itu, pelaku juga sering memperhatikan korban saat melakukan transaksi menggunakan aplikasi mobile banking, sehingga berhasil menghafal nomor identifikasi pribadi (PIN) yang digunakan korban untuk mengakses layanan perbankan digital.
"Pelaku memanfaatkan kesempatan ketika korban meninggalkan telepon genggamnya di dalam kendaraan yang terparkir di area gudang. Dari situ pelaku membuka aplikasi mobile banking korban menggunakan PIN yang telah dihafalnya dan melakukan sejumlah transaksi tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban," jelas Sunarwan.
Perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sejak 29 Mei hingga 9 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melakukan beberapa kali transfer dana ke akun miliknya sendiri, serta menggunakan saldo rekening korban untuk bermain judi online melalui fasilitas pembayaran QRIS.
Rincian transaksi yang dilakukan pelaku meliputi transfer Rp100 ribu pada 29 Mei 2026, Rp200 ribu pada 30 Mei 2026, Rp200 ribu pada 1 Juni 2026, penggunaan QRIS untuk judi online sebesar Rp400 ribu pada 6 Juni 2026 dan Rp1,2 juta pada 7 Juni 2026, transfer Rp1 juta pada 8 Juni 2026, serta transfer Rp12 juta pada 9 Juni 2026 ke rekening atas nama N yang diketahui merupakan sepupu pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp15,1 juta. Kasus ini terungkap setelah korban melakukan pengecekan saldo rekening melalui aplikasi mobile banking pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat itu korban menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukan maupun diketahuinya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban, dokumen mutasi rekening, satu unit telepon genggam milik pelaku, bukti transfer ke akun milik pelaku, bukti transaksi QRIS yang digunakan untuk judi online, bukti transfer ke rekening pihak lain, serta uang tunai hasil kejahatan yang berhasil diamankan sebesar Rp11.550.000.
"Dari total kerugian Rp15,1 juta, sebanyak Rp1,6 juta digunakan pelaku untuk bermain judi online, Rp1,95 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi dan Rp11,55 juta berhasil diamankan sebagai barang bukti," kata Sunarwan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan PIN maupun kata sandi perangkat elektronik yang digunakan untuk mengakses layanan perbankan digital guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.


