Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menaikkan target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026 menjadi Rp7,5 miliar.
Kenaikan target tersebut seiring bertambahnya jumlah objek pajak dan potensi penerimaan daerah yang terus meningkat setiap tahun.
Ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie saat kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 2026 dalam agenda High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Berau.
Djupiansyah menjelaskan, pada tahun 2026 Bapenda telah menerbitkan sebanyak 80.982 lembar SPPT dengan total ketetapan pajak mencapai Rp7,65 miliar.
Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 78.012 SPPT dengan ketetapan sekitar Rp7,44 miliar.
Menurutnya, peningkatan jumlah objek pajak menjadi indikator positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat.
“Tahun ini target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp7,5 miliar. Tentu target ini membutuhkan dukungan seluruh pihak, terutama camat, lurah, kepala kampung dan RT yang menjadi ujung tombak penyampaian SPPT kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, capaian penerimaan PBB-P2 tahun 2025 menjadi modal optimistis bagi pemerintah daerah.
Dari target Rp5,5 miliar yang ditetapkan, realisasi penerimaan berhasil mencapai Rp5,74 miliar atau sekitar 104 persen.
Keberhasilan tersebut dinilai tidak terlepas dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta kerja sama lintas sektor hingga tingkat kampung.
Untuk mendorong masyarakat membayar pajak lebih awal, Pemkab Berau kembali memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang melunasi kewajibannya pada Juni hingga Juli 2026.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pada Agustus hingga September 2026, pemerintah memberikan potongan sebesar 5 persen. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat sekaligus mempercepat realisasi penerimaan daerah.
Djupiansyah berharap seluruh aparatur pemerintah hingga tingkat kampung dapat aktif menyosialisasikan program tersebut sehingga target penerimaan PBB-P2 tahun 2026 dapat tercapai secara optimal. (Adv)



