Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) berencana membayar utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 kepada pihak kontraktor sebesar Rp215 miliar di bulan ini.
Bupati PPU, Mudyat Noor mengatakan, target pembayaran kewajiban utang kepada kontraktor di mulai Juni 2026, karena usulan pinjaman Rp200 miliar ke pihak perbankan telah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Rencananya utang pemerintah daerah ke pihak ketiga akan mulai dibayarkan secara bertahap di minggu ini,” kata Mudyat, Senin (15/6/2026).
Utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 kepada pihak ketiga akan dibayarkan pemerintah daerah melalui skema pinjaman perbankan. Pemprov Kaltim telah menyetujui skema pinjaman ke pihak perbankan. Namun, Pemkab PPU harus melakukan pengendalian keuangan dengan melakukan efisiensi anggaran di sejumlah program dan kegiatan yang tidak masuk dalam skala prioritas daerah.
“Pemprov Kaltim meminta untuk dilakukan pengetatan pengendalian keuangan daerah agar nantinya pembayaran ke pihak perbankan tetap aman dan tidak memberatkan keuangan daerah,” ujarnya.
Mudyat mengungkapkan, utang program dan kegiatan tahun anggaran 2025 pada awalnya tercatat sebesar Rp221 miliar. Namun, setelah dilakukan review oleh Inspektorat PPU terhadap utang daerah tersebut tercatat hanya sebesar Rp215 miliar.
“Berdasarkan hasil review pihak auditor Inspektorat, utang daerah mencapai Rp215 miliar,” terangnya.
Mudyat mengungkapkan, Pemkab PPU terpaksa menanggung utang lantaran Kementerian Keuangan (Bankeu) tidak menyalurkan dana kurang salur tahun anggaran 2025 sebesar Rp208 miliar.
“Kami berharap pemerintah pusat mendistribusikan dana kurang salur Rp208 miliar di tahun ini,” pungkasnya.


