Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur kembali mendesak penutupan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang menyusul munculnya dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan pimpinan pondok tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (15/6/2026). Massa meminta pemerintah daerah dan DPRD mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terus berulang.
Kuasa hukum korban yang juga perwakilan TRC PPA Kaltim, Sudirman, menilai dugaan kekerasan seksual yang mencuat kali ini bukanlah peristiwa pertama. Ia menyebut persoalan serupa telah beberapa kali muncul dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
“Kasus ini bukan kejadian yang baru pertama kali terjadi. Dugaan serupa sudah berulang dan berlangsung cukup lama. Karena itu kami datang untuk mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan yang telah dilakukan,” ujar Sudirman.
Menurut dia, DPRD Kukar sebelumnya telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut. Bahkan, pernah dibentuk tim ad hoc untuk menindaklanjuti berbagai temuan yang muncul.
Namun, Sudirman menilai berbagai upaya itu belum memberikan hasil yang maksimal. Ia meminta DPRD mempertanggungjawabkan tindak lanjut dari tim yang pernah dibentuk agar persoalan serupa tidak terus berulang.
“Kami ingin ada kejelasan terhadap hasil kerja tim ad hoc yang pernah dibentuk. Jangan sampai kasus seperti ini terus muncul tanpa penyelesaian yang konkret,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, TRC PPA juga menyerahkan dokumen pakta integritas yang diharapkan dapat ditandatangani anggota DPRD sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal penanganan kasus.
Mereka mendesak pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan kekerasan seksual yang kembali mencuat di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, mengatakan pihaknya sejak awal telah menyampaikan rekomendasi agar pondok pesantren tersebut ditutup.
“Dari RDP pertama yang pernah kami gelar, sikap Komisi IV sudah jelas, yakni meminta pondok pesantren itu ditutup,” kata Idham.
Ia menjelaskan, kasus sebelumnya yang berkaitan dengan tindak pencabulan dan sodomi telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan. Sedangkan dugaan kasus terbaru yang melibatkan seorang santriwati baru terungkap dalam waktu dekat.
Terkait perkembangan terbaru, Idham mengungkapkan DPRD belum menggelar RDP khusus karena masih mempersiapkan berbagai kebutuhan pendukung.
“RDP sebenarnya sudah kami rencanakan pekan lalu. Namun karena beberapa hal belum siap, pelaksanaannya ditunda. Dalam waktu dekat kami akan kembali berkoordinasi untuk menjadwalkannya,” ujarnya.
Meski terdapat penolakan dari TRC PPA terhadap mekanisme RDP, Idham menegaskan DPRD tetap akan menggunakan forum tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
“Nantinya seluruh pihak terkait akan kami hadirkan. Harapannya persoalan ini bisa segera dihentikan dan ditangani secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


