Banner ADV

Bupati: Tak Mau Bayar Pajak, Silakan Jualan di Pasar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca2173 kali dibaca
Pedagang berjualan di salah satu ruas jalan kawasan Tanjung Redeb. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)
Pedagang berjualan di salah satu ruas jalan kawasan Tanjung Redeb. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Bupati: Tak Mau Bayar Pajak, Silakan Jualan di Pasar

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca2173 kali dibaca
Pedagang berjualan di salah satu ruas jalan kawasan Tanjung Redeb. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)
Pedagang berjualan di salah satu ruas jalan kawasan Tanjung Redeb. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Bupati: Tak Mau Bayar Pajak, Silakan Jualan di Pasar

2173
Pedagang berjualan di salah satu ruas jalan kawasan Tanjung Redeb. (Foto: Nur Hidayah/ pusaranmedia.com)

Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin 

TANJUNG REDEB – Upaya Pemerintah Kabupaten Berau meningkatkan pendapatan daerah tidak hanya difokuskan pada optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tetapi juga melalui perluasan pendataan wajib pajak dari berbagai sektor usaha.

Di sela kegiatan penyerahan SPPT PBB-P2 2026 dan peluncuran sejumlah inovasi layanan perpajakan daerah, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menertibkan, sekaligus mendata pedagang yang berjualan di fasilitas umum, seperti di bawah Jembatan Sambaliung maupun di ruas jalan.

Menurutnya, masih banyak pelaku usaha yang telah menjalankan aktivitas perdagangan namun belum tercatat sebagai wajib pajak daerah. Kondisi ini dinilai perlu segera dibenahi guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bagaimanapun mereka sudah berjualan. Saya yakin masih ada yang belum membayar pajak,” ujar Sri Juniarsih.

Pernyataan tersebut sejalan dengan target penerimaan PBB-P2 Kabupaten Berau tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp7,5 miliar.

Sebelumnya, Sri Juniarsih juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak karena kontribusinya sangat penting bagi pembangunan daerah.

Ia mengatakan penataan pedagang tidak semata-mata bertujuan menjaga ketertiban fasilitas umum, tetapi juga memastikan setiap pelaku usaha yang memperoleh manfaat ekonomi turut berkontribusi terhadap pembangunan melalui kewajiban perpajakan.

“Akan kita tagih. Jangan hanya dirapikan saja. Nanti Bapenda berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dishub supaya pemanfaatan fasilitas umum itu dilakukan secara bijak dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sri Juniarsih juga mengingatkan bahwa pedagang yang memanfaatkan ruang publik untuk berjualan harus bersedia menaati seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban membayar pajak. Menurutnya, pemerintah telah menyediakan area pasar yang lebih layak dan tertata bagi para pedagang.

“Kalau tidak mau membayar pajak dan tidak mau mengikuti aturan, silakan kembali berjualan di pasar,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah penataan tersebut bukan untuk membatasi masyarakat mencari nafkah.

Sebaliknya, kebijakan itu bertujuan menciptakan ketertiban, menjaga fungsi fasilitas umum, sekaligus mendorong kesadaran para pelaku usaha agar ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Untuk itu, Sri Juniarsih meminta Bapenda segera melakukan pendataan secara menyeluruh dengan melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas basis wajib pajak serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dengan optimalisasi PBB-P2 dan pendataan wajib pajak baru dari sektor usaha, Pemkab Berau berharap penerimaan daerah terus meningkat sehingga mampu mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (Adv)