Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang III 2025–2026 di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan.
Dua ranperda yang diusulkan tersebut masing-masing adalah Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing mengatakan kedua ranperda tersebut disusun sebagai langkah strategis untuk memperkuat pembangunan daerah, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi maupun kualitas tata kelola pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, sektor ekonomi kreatif memiliki peluang besar menjadi motor penggerak perekonomian daerah.
Tapi hingga kini, potensi tersebut belum berkembang secara optimal karena belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur pembinaan, pengembangan, perlindungan, dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Nunukan.
"Keberadaan perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong tumbuhnya ekosistem ekonomi kreatif yang lebih terarah dan berkelanjutan," ujar Hamsing.
Ia menjelaskan, pelaku usaha kreatif selama ini masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari terbatasnya akses pembiayaan, pemasaran, perlindungan hak kekayaan intelektual hingga belum optimalnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dalam mendukung pengembangan sektor tersebut.
Padahal, kata dia, Nunukan memiliki beragam potensi lokal yang bernilai ekonomi tinggi, seperti kerajinan tradisional, kuliner khas daerah, seni pertunjukan, serta berbagai produk inovatif masyarakat yang dapat dikembangkan menjadi identitas unggulan daerah.
Selain memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kreatif, ranperda tersebut juga diarahkan untuk mendukung percepatan transformasi digital, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kreatif serta generasi muda.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengalokasikan anggaran bagi peningkatan literasi digital, pengembangan infrastruktur teknologi informasi, pelatihan pemasaran digital, hingga perluasan akses pasar berbasis teknologi.
Bapemperda menilai pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.
Sektor ini juga diyakini mampu menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan seni dan budaya lokal, serta memperkuat daya saing daerah di tingkat regional, nasional, hingga internasional.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah diajukan untuk memperkuat sistem perencanaan legislasi daerah agar lebih sistematis dan terarah.
Hamsing menjelaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, setiap proses penyusunannya harus dilakukan secara terencana, terukur, serta melibatkan koordinasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat.
Menurut Bapemperda, keberadaan regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam program legislasi memiliki prioritas yang jelas serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Pengajuan ranperda ini juga merujuk pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan produk hukum daerah. Setiap regulasi yang disusun harus memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat sehingga tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat serta efektif mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Nunukan.
"Melalui pengajuan dua ranperda inisiatif tersebut, kami berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal sekaligus memperkuat kualitas perencanaan legislasi daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan," pungkasnya.


