Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Kembang Janggut memasuki babak baru.
Kepolisian resmi meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kutai Kartanegara (Kukar), IPTU Irma Eka Wati, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan guna mempercepat proses penegakan hukum terhadap terduga pelaku.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan tanpa kendala sehingga status hukum terduga pelaku dapat segera ditetapkan,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Irma menjelaskan, penanganan kasus tetap dipusatkan di Polsek Kembang Janggut. Langkah tersebut dinilai lebih efektif karena sebagian besar korban maupun saksi berada di wilayah tersebut.
Menurutnya, penanganan di tingkat Polsek akan mempermudah koordinasi, mempercepat proses administrasi, serta memudahkan penyidik dalam menjangkau para korban dan saksi yang diperlukan dalam proses penyidikan.
“Seluruh perkembangan penanganan tetap kami pantau dan dilakukan sesuai dengan petunjuk serta koordinasi bersama Polsek setempat,” katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap jumlah korban yang terdampak. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tercatat sebanyak 12 anak diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga membenarkan bahwa terduga pelaku sempat menghilang saat hendak dipanggil untuk dimintai keterangan. Untuk itu, tim telah diterjunkan guna melacak keberadaannya.
“Kami sudah menurunkan tim untuk mencari keberadaan terduga pelaku. Di sisi lain, pemeriksaan medis dan psikologis terhadap korban juga terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara,” jelas Irma.
Diketahui, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada Desember 2025. Hingga saat ini, sebanyak 12 korban telah teridentifikasi dan 13 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Proses pendampingan terhadap para korban dan saksi masih terus berlangsung dengan melibatkan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Sementara itu, kepolisian menegaskan bahwa terduga pelaku bukan merupakan pembina maupun guru mengaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) setempat.


