Polres PPU Ringkus Pelaku Perampasan Gelang Emas Pedagang Sembako di Kawasan IKN

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
YN (32), pelaku perampasan gelang emas di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Istimewa)
YN (32), pelaku perampasan gelang emas di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres PPU Ringkus Pelaku Perampasan Gelang Emas Pedagang Sembako di Kawasan IKN

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
YN (32), pelaku perampasan gelang emas di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Istimewa)
YN (32), pelaku perampasan gelang emas di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Istimewa)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres PPU Ringkus Pelaku Perampasan Gelang Emas Pedagang Sembako di Kawasan IKN

YN (32), pelaku perampasan gelang emas di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Istimewa)

Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

PENAJAM - Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap pelaku perampasan gelang emas pemilik warung sembako di kawasan Ibu Kota Nusantara, RT 002, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. 

Pelaku berinisial YN (32) berhasil diringkus Satreskrim Polres PPU di rumahnya di Jalan Flamboyan, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku pada Minggu (14/6/2026). 

Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi saat pelaku hendak membeli air mineral isi ulang di warung sembako milik Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (58) di Jalan Bougenville, RT 002, Desa Bumi Harapan Kecamatan Sepaku pada Kamis (11/6/2026) pagi. 

Saat hendak membeli air mineral isi ulang, pelaku melihat korban mengenakan gelang emas. Kemudian, pelaku melakukan tindak kekerasan dengan memukul di bagian kepala korban menggunakan balok kayu. 

Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi terdekat. Jajaran Satreskrim Polres PPU bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil keterangan beberapa saksi. 

Setelah itu polisi terus melakukan pelacakan pelarian pelaku pasca mengambil paksa gelang emas milik korban. Penyidik pun melakukan pengecekan rekaman CCTV di sepanjang jalan yang diduga jalur pelarian pelaku. 

“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya akhirnya identitas dan keberadaan pelaku berhasil dilacak. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Bumi Harapan tanpa perlawanan,” kata Handry, Selasa (16/6/2026). 

Handry mengungkapkan, pelaku melakukan aksi perampasan gelang emas IRT pemilik warung sembako di Desa Bumi Harapan lantaran terjerat utang koperasi dan perbankan. 

“Pelaku mengaku merampas gelang emas yang dikenakan korban karena terlilit utang di koperasi maupun perbankan,” terangnya. 

Handry menegaskan, pelaku berinisial YN telah diamankan di sel tahanan Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum. Pelaku dijerat pasal 479 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.