Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Maraknya sorotan terhadap sejumlah tempat usaha yang diduga belum melengkapi perizinan di Kota Samarinda memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penindakan yang dilakukan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda menegaskan bahwa penutupan atau penyegelan usaha tidak dapat dilakukan secara serta-merta, melainkan harus melalui tahapan dan prosedur yang telah diatur.
Penindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan melalui koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan bahwa Satpol PP memang memiliki tugas sebagai penegak peraturan daerah (perda). Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sepihak tanpa adanya proses administrasi dan kajian dari instansi teknis.
“Perizinan itu ranahnya DPMPTSP dan OPD terkait. Satpol PP berada di tahap akhir ketika sudah jelas ada pelanggaran yang harus ditindaklanjuti,” jelas Anis.
Sehingga, ssetiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu melalui proses koordinasi, pembahasan bersama, hingga gelar perkara sebelum berujung pada tindakan penegakan aturan oleh Satpol PP.
Karena itu, pihaknya tidak dapat serta-merta melakukan penyegelan atau menutup operasional sebuah usaha hanya berdasarkan laporan atau keluhan yang muncul di masyarakat.
“Setelah seluruh proses itu dilalui, baru Satpol PP bergerak,” tegasnya.
Selama ini, kata dia, Satpol PP tetap aktif mendampingi OPD terkait dalam proses pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha, termasuk dalam pembahasan mengenai kelengkapan perizinan.
Pihaknya pun telah beberapa kali mengikuti rapat koordinasi terkait salah satu usaha yang menjadi perhatian publik belakangan ini, yakni Nordu Coffee dan W Superclub (eks Celcius).
Diberitakan sebelumnya bahwa kedua usaha tersebut diduga belum melengkapi izin, salah satunya adalah Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Namun hingga saat ini belum ada dasar yang cukup untuk melakukan tindakan penertiban.
“Kami tidak bisa ujug-ujug menutup atau memasang police line. Tidak ada kewenangan seperti itu sebelum jelas pelanggaran apa yang dilakukan,” tegasnya.
Terkait tenggat waktu yang diberikan kepada pengelola usaha untuk menunjukkan progres pengurusan izin, Anis menjelaskan hal tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan evaluasi apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
Meski demikian, langkah Satpol PP tidak akan langsung berupa penyegelan. Proses yang ditempuh tetap mengedepankan tahapan pembinaan dan pemanggilan terlebih dahulu.
“Kalau memang dalam waktu yang ditentukan belum memenuhi kewajibannya dan kemudian dilimpahkan ke Satpol PP, tentu kami akan bergerak," pungkasnya.


