Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan terus berupaya memperkuat investasi daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta daya saing badan usaha milik daerah (BUMD). Upaya tersebut diwujudkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
Hermanus mengungkapkan bahwa total nilai investasi Pemkab Nunukan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025 mencapai Rp128.999.845.502,92.
Investasi tersebut terdiri atas penyertaan modal pada PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) sebesar Rp77,375 miliar, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka sebesar Rp35,051 miliar, PT Nusa Serambi Persada (Perseroda) sebesar Rp2,5 miliar, serta KPN Sejahtera sebesar Rp14,073 miliar.
Menurut Hermanus, perubahan regulasi investasi daerah diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengembangan usaha daerah sekaligus mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu substansi penting dalam ranperda tersebut adalah usulan peningkatan batas maksimal penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Taka dari sebelumnya Rp50 miliar menjadi Rp300 miliar.
Hermanus menjelaskan, peningkatan plafon penyertaan modal itu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat pengembangan infrastruktur dan perluasan layanan air bersih di Kabupaten Nunukan.
“Peningkatan plafon penyertaan modal ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas perusahaan daerah dalam memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat yang terus meningkat,” kata Hermanus.
Selain sektor pelayanan air minum, pemerintah daerah juga mengusulkan peningkatan batas maksimal penyertaan modal kepada PT Nusa Serambi Persada (Perseroda). Nilainya dinaikkan dari Rp2,5 miliar menjadi Rp50 miliar.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan sehingga mampu meningkatkan kapasitas usaha dan daya saing di tengah tantangan dunia usaha yang semakin kompetitif.
Sementara itu, batas maksimal penyertaan modal pada PT BPD Kaltimtara tetap dipertahankan sebesar Rp140 miliar. Demikian pula investasi pada KPN Sejahtera yang tetap dibatasi sebesar Rp12 miliar.
Menurut Hermanus, kebijakan tersebut merupakan bentuk pengendalian investasi daerah yang tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan menjaga stabilitas fiskal.
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi investasi daerah bukan semata-mata bertujuan menambah penyertaan modal, tetapi juga memastikan pengelolaan investasi dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan penguatan investasi daerah, pemerintah berharap badan usaha milik daerah dapat berkembang lebih optimal, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui penguatan investasi daerah, kita berharap kapasitas usaha daerah semakin meningkat, pelayanan publik semakin baik, dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus berkembang,” ujar Hermanus.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Nunukan untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.


