Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot mendapatkan Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI).
Penghargaan atas komitmen dan kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan, baik dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik maupun dalam mencegah terjadinya penyimpangan administrasi.
Keberhasilan ini terwujud berkat kerja sama, pengabdian, dan kesungguhan seluruh petugas dalam melaksanakan tugas dengan profesional, serta mengutamakan kepuasan masyarakat.
“Penghargaan yang diraih Rutan Tanah Grogot ini tidak terlepas dari dedikasi dan totalitas seluruh jajaran pegawai dam bekerja,” kata Kepala Rutan Tanah Grogot Aris Triyanto, Selasa (16/6/2026).
Pencapaian yang berhasil diperoleh Rutan Kelas IIB Tanah Grogot merupakan wujud nyata kesungguhan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam mendukung pembaruan sistem pemerintahan.
Berkat penghargaan ini, Rutan Tanah Grogot bertekad terus melakukan evaluasi dan peningkatan pelayanan, demi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Aris juga menjadikan penghargaan ini sebagai pelecut semangat untuk senantiasa menyempurnakan mutu pelayanan publik, memelihara sikap jujur dan bertanggung jawab.
“Semangat untuk lebih memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” tuturnya mengakhiri.


