Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltim, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, tidak akan mengalami pengurangan pegawai ataupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pernyataan tersebut disampaikan Rudy sebagai bentuk komitmen Pemprov dalam memberikan kepastian status dan perlindungan bagi para PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN.
"Khusus di Kaltim tidak ada pengurangan maupun PHK bagi PPPK. Kami juga berharap kebijakan yang sama berlaku di seluruh Indonesia," tegas Rudy.
Ia mengatakan, hasil pembahasan dalam forum yang diikutinya menghasilkan kesepakatan bahwa PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan hanya karena keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rudy menilai keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik di berbagai sektor, sehingga pemerintah daerah harus diberikan ruang untuk tetap mempertahankan tenaga yang telah direkrut sesuai kebutuhan.
Ia berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai tersebut. Menurutnya, kebijakan relaksasi sangat penting agar daerah dapat menyusun APBD secara lebih fleksibel tanpa harus mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK.
"Semoga relaksasi ini segera dikabulkan sehingga daerah dapat menyusun APBD dengan baik sekaligus memberikan kepastian bagi para PPPK," pungkasnya.
Pemprov Kaltim berharap para PPPK dapat bekerja dengan tenang dan tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa dihantui kekhawatiran akan pengurangan pegawai maupun PHK.


