Tak Semua Biaya Berobat Ditanggung BPJS, Ini Daftar Layanan yang Dikecualikan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Aplikasi Mobile JKN. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Aplikasi Mobile JKN. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tak Semua Biaya Berobat Ditanggung BPJS, Ini Daftar Layanan yang Dikecualikan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Aplikasi Mobile JKN. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Aplikasi Mobile JKN. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tak Semua Biaya Berobat Ditanggung BPJS, Ini Daftar Layanan yang Dikecualikan

Aplikasi Mobile JKN. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh biaya pengobatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan selama terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Padahal terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan, mulai dari operasi kosmetik hingga pengobatan di luar negeri.

Informasi tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul keluhan peserta BPJS Kesehatan di media sosial yang mengaku tetap harus membayar biaya saat menjalani rawat inap di rumah sakit. 

Setelah ditelusuri, peserta tersebut ternyata memiliki tunggakan iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya ketika sedang menjalani perawatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pada prinsipnya BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan peserta JKN selama status kepesertaan aktif. 

Namun terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipahami peserta, termasuk soal layanan yang tidak dijamin dan denda pelayanan bagi peserta yang menunggak iuran.

"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan," kata Rizzky, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan.

Denda tersebut hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif. 

Di luar ketentuan tersebut, Rizzky menegaskan manfaat Program JKN sebenarnya sangat luas. Ribuan diagnosis penyakit dijamin BPJS Kesehatan, termasuk sejumlah penyakit dengan biaya pengobatan yang tinggi.

"Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin. BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita thalasemia dan hemofilia, pengobatan kanker, hingga insulin untuk penderita diabetes," ujarnya.

Meski demikian, ada sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Salah satunya adalah tindakan yang bertujuan untuk mempercantik penampilan atau kepentingan estetika. "Misalnya operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk tujuan kosmetik," katanya.

Selain itu, biaya pengobatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak dapat dijamin karena cakupan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. 

Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak termasuk dalam manfaat yang dijamin.

Rizzky menjelaskan, beberapa layanan kesehatan lainnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena sudah menjadi tanggung jawab instansi lain. 

Di antaranya gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), penyediaan alat kontrasepsi yang menjadi kewenangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan yang ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Begitu pula dengan cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, maupun lembaga penjamin lainnya.

"Ada juga beberapa pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lainnya," tuturnya.

Rizzky menegaskan, aturan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin bukanlah kebijakan baru. 

Ketentuan tersebut telah diatur sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan terus diperbarui hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

"Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini," pungkasnya.