Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mendorong transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (Perusda) Nusa Serambi Persada menjadi PT Nusa Serambi Persada (Perseroda).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas usaha perusahaan daerah agar lebih adaptif menghadapi dinamika bisnis sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus mengatakan perubahan status menjadi Perseroda merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola BUMD agar mampu beroperasi secara profesional dan berorientasi pada pengembangan usaha yang berkelanjutan.
Menurutnya, tantangan dunia usaha yang semakin kompetitif menuntut perusahaan daerah memiliki model kelembagaan yang lebih fleksibel sehingga dapat menangkap peluang bisnis secara lebih optimal.
“Perubahan ini menjadi langkah strategis agar perusahaan daerah dapat tumbuh sebagai badan usaha yang sehat, mandiri, profesional, dan memiliki daya saing yang kuat,” ujar Hermanus.
Ia menjelaskan, selama ini Perusda Nusa Serambi Persada berperan sebagai salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendorong aktivitas ekonomi.
Namun untuk meningkatkan kinerja dan memperluas peluang usaha, diperlukan penguatan struktur kelembagaan yang sejalan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan pasar.
Dengan status Perseroda, perusahaan nantinya memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengembangkan kemitraan usaha, memperkuat permodalan, serta menerapkan sistem pengelolaan perusahaan yang lebih profesional dan akuntabel.
Selain aspek bisnis, perubahan bentuk hukum tersebut juga merupakan tindak lanjut atas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Regulasi itu mengamanatkan bahwa perubahan bentuk hukum BUMD harus ditetapkan melalui peraturan daerah.
Hermanus menegaskan, transformasi Perusda menjadi Perseroda tidak hanya berorientasi pada perubahan status kelembagaan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance.
Melalui penguatan tata kelola tersebut, pemerintah daerah berharap Perseroda mampu meningkatkan kinerja usaha dan memberikan nilai tambah bagi daerah, baik melalui dividen, pembayaran pajak maupun aktivitas ekonomi yang mampu menciptakan efek berganda bagi masyarakat.
“Perseroda diharapkan menjadi perusahaan yang mampu menghasilkan keuntungan secara sehat sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Pemkab Nunukan optimistis transformasi tersebut akan memperkuat posisi BUMD sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah, sekaligus menjadi instrumen strategis dalam mendukung investasi, membuka peluang usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


