Satpol PP Samarinda Operasikan SMR untuk Awasi Lima Titik Rawan Trantibum Selama 24 Jam

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kawasan simpang Mal Lembuswana yang masuk dalam pengawasan Satpol PP selama 24 jam. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kawasan simpang Mal Lembuswana yang masuk dalam pengawasan Satpol PP selama 24 jam. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satpol PP Samarinda Operasikan SMR untuk Awasi Lima Titik Rawan Trantibum Selama 24 Jam

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kawasan simpang Mal Lembuswana yang masuk dalam pengawasan Satpol PP selama 24 jam. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kawasan simpang Mal Lembuswana yang masuk dalam pengawasan Satpol PP selama 24 jam. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Satpol PP Samarinda Operasikan SMR untuk Awasi Lima Titik Rawan Trantibum Selama 24 Jam 

Kawasan simpang Mal Lembuswana yang masuk dalam pengawasan Satpol PP selama 24 jam. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - Sistem pengawasan ketertiban umum di Kota Samarinda kini mulai bertransformasi ke arah digital. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mengoperasikan Satpol PP Monitoring Room (SMR) yang terintegrasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memantau sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pengembangan sistem tersebut dilakukan melalui pengadaan perangkat keras oleh Satpol PP, sementara pengelolaan perangkat lunak melibatkan Diskominfo. Namun, keterbatasan anggaran membuat pemasangan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Dari 10 titik yang diusulkan, baru lima titik yang bisa dipasang CCTV,” jelas Anis.

Lima titik tersebut berada di Simpang Jalan Abul Hasan - Agus Salim, depan Taman Teman Teluk Lerong, Jalan P. Antasari, Simpang Sempaja, serta Simpang Mal Lembuswana. Titik-titik ini dipilih karena dinilai memiliki potensi kerawanan pelanggaran ketertiban umum.

Meski demikian, Anis menegaskan bahwa keterbatasan pemasangan tidak berarti area lain luput dari pengawasan. Pemantauan tetap dilakukan melalui personel di lapangan yang bekerja secara langsung sesuai tugas dan fungsi Satpol PP.

Menurutnya, keberadaan CCTV justru membantu mengefisienkan kinerja petugas, karena tidak semua situasi harus ditangani dengan pengerahan personel secara langsung.

“Kalau ada CCTV, anggota bisa lebih terkendali dan tidak selalu harus turun ke lapangan. Ini juga bagian dari pendekatan yang lebih humanis,” jelasnya.

Ia menambahkan, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi peraturan daerah (perda). Dari ruang pemantauan, petugas dapat memberikan peringatan awal kepada pelanggar, sebelum dilakukan tindakan lanjutan jika diperlukan.

Dalam mekanismenya, pelanggaran yang terpantau akan diberikan teguran terlebih dahulu. Jika dalam waktu tertentu, sekitar 2x15 menit tidak ada perubahan, maka tim akan diterjunkan ke lokasi untuk penanganan lebih lanjut.

Anis menegaskan bahwa penindakan tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melibatkan koordinasi dengan perangkat daerah lain, termasuk DPMPTSP dan OPD terkait.

Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam setiap proses pengawasan, termasuk melalui gelar perkara sebelum tindakan penertiban seperti penyegelan dilakukan.

Dengan sistem pengawasan berbasis CCTV ini, Satpol PP berharap tingkat pelanggaran ketertiban umum di Samarinda dapat ditekan, meskipun tidak sepenuhnya dapat dihilangkan.

“Masalah sosial di kota besar seperti Samarinda tidak bisa dihapuskan, tetapi bisa diminimalisir dengan sistem pengawasan yang lebih efektif,” pungkasnya.