Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, mengungkap adanya temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan seorang aparatur sipil negara (ASN) menerima honorarium hingga 900 kali dalam kurun waktu satu tahun dengan nilai total mencapai Rp9,5 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Aulia saat menghadiri peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online Pemerintah Kabupaten Kukar di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
Dalam sambutannya, Aulia menjelaskan bahwa temuan itu menjadi salah satu catatan penting dari hasil audit BPK terhadap tata kelola keuangan daerah.
“Pada pemeriksaan BPK kemarin ditemukan satu ASN menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Total honor yang diterima mencapai Rp9,5 miliar,” kata Aulia.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut terjadi meskipun dokumen pencairan sebelumnya telah melalui proses verifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), khususnya pada bidang perbendaharaan.
Menurut Aulia, indikasi masalah muncul saat dokumen yang telah diverifikasi berpindah ke pihak perbankan untuk proses pencairan.
“Berkas yang sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD melalui bagian perbendaharaan, ketika sampai ke perbankan ternyata lampirannya berubah,” ungkapnya.
Perubahan lampiran tersebut mengakibatkan dokumen yang diproses dan dieksekusi oleh bank tidak lagi sama dengan dokumen yang sebelumnya telah diperiksa dan disahkan oleh BPKAD.
Usai kegiatan, Aulia menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi salah satu alasan utama BPK merekomendasikan penerapan sistem SP2D Online di lingkungan Pemkab Kukar.
Ia mengatakan sistem digital tersebut diharapkan dapat menghilangkan celah terjadinya perubahan dokumen secara manual selama proses pencairan anggaran.
“Karena itu BPK menyarankan agar seluruh proses tidak lagi dilakukan secara manual. Informasi yang kami terima, lampiran yang sudah diverifikasi di BPKAD berubah saat sampai ke pihak perbankan,” jelasnya.
Aulia menambahkan, pihak bank saat itu tetap menjalankan proses pencairan karena dokumen yang diterima dianggap telah sesuai dengan SP2D yang diterbitkan.
“Perbankan menganggap lampiran yang diterima merupakan satu kesatuan dengan lembar SP2D, sehingga itu yang dieksekusi. Ternyata dokumennya berbeda,” ujarnya.
Melalui implementasi SP2D Online, Pemkab Kukar berharap proses pencairan dana dapat berlangsung lebih aman, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi manipulasi dokumen.
Aulia memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Itu merupakan salah satu temuan dan rekomendasi yang wajib kami tindak lanjuti. Saat ini langkah-langkah penyelesaiannya sudah dipetakan sesuai aturan yang ada,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap temuan BPK memiliki batas waktu penyelesaian yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
“Ada tahapan penyelesaian yang harus dilakukan. Untuk temuan ini, BPK memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut dan penyelesaian,” tutupnya.


