Dari Balik Jeruji, Napi Tarakan Kendalikan Pengiriman Delapan Kilogram Sabu di Berau

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Polres Berau melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Polres Berau melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dari Balik Jeruji, Napi Tarakan Kendalikan Pengiriman Delapan Kilogram Sabu di Berau

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Polres Berau melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Polres Berau melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dari Balik Jeruji, Napi Tarakan Kendalikan Pengiriman Delapan Kilogram Sabu di Berau

Polres Berau melakukan konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika. 

Dalam dua pengungkapan yang dilakukan pada 12 dan 13 Juni 2026, petugas berhasil menyita lebih dari 8 kilogram sabu dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Berau, Rabu (17/6/2026), dipimpin Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Wakapolres Berau Kompol Noor Dhianto, Kasatresnarkoba AKP Agus Priyanto, Kasi Humas AKP Suradi, serta jajaran Satresnarkoba.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita di Jalan Gunung Panjang Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka NH alias PG beserta barang bukti sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam enam bungkus besar plastik bening. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut rencananya akan disimpan di sebuah rumah kontrakan sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Berau.

“Barang bukti yang diamankan jumlahnya sangat besar dan berpotensi merusak ribuan masyarakat. Karena itu, pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Berau,” ujar Kapolres.

Sehari berselang, tepatnya Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di area parkir SM Tower Hotel, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb.

Dalam kasus kedua, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial JM, AS, dan RM yang diduga berperan sebagai kurir. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 1.936 gram sabu yang dikemas dalam 40 bungkus plastik bening ukuran sedang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Bontang sebelum diedarkan melalui jaringan narkotika yang beroperasi lintas daerah.

Dari dua pengungkapan itu, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram sabu.

Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengungkapkan, hasil pengembangan kasus menunjukkan adanya peran seorang narapidana berinisial MK yang tengah menjalani hukuman kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Tarakan.

MK diduga mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji dengan menggunakan telepon genggam untuk berkomunikasi dengan para pelaku di luar lapas.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, MK diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Komunikasi antara tersangka di luar lapas dengan MK menjadi salah satu petunjuk yang berhasil diungkap penyidik,” jelasnya.

Polisi memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 40.450 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Berau menegaskan akan terus memburu jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai pemasok maupun pengedar. 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih berupaya beroperasi dengan berbagai modus, bahkan dengan kendali yang diduga dilakukan dari dalam lembaga pemasyarakatan.