Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Sebatik Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Nunukan, Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Sunarwan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba pada, Sabtu (6/6/2026) malam.
"Petugas memperoleh informasi terkait adanya seseorang yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu dari wilayah Sei Anak menuju Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang jalan poros Sebatik Barat," ujarnya.
Sekitar pukul 22.43 WITA, petugas menemukan seorang pengendara sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan di Jalan Perintis, RT 001, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat.
Petugas kemudian menghentikan dan mengamankan pria berinisial AL (21). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,49 gram di pinggir jalan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui bahwa paket sabu tersebut dibuang sesaat sebelum diamankan petugas," kata Sunarwan.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik kosong ukuran sedang, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna biru, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu.
Berdasarkan keterangan AL, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial H. Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 22.54 WITA, tim gabungan Satresnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan H di kawasan Dermaga Binalawan, RT 002, Desa Binalawan.
Saat hendak diamankan, H diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sandal sebelah kanan miliknya ke arah laut. Namun, petugas berhasil menemukan kembali sandal tersebut dan mendapati satu bungkus plastik transparan ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,52 gram.
"Dari tangan terduga pelaku H, petugas mengamankan satu paket sabu, satu bungkus plastik kosong, satu sandal warna cokelat, potongan lakban hitam, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hijau toska, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy," jelasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
"Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.


