Banner ADV

Pemprov Kaltim Perkuat Akses Pendidikan Tinggi, Bantuan Biaya Kuliah Diatur dalam Pergub 24/2025

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pergub 24 tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi.  (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).
Pergub 24 tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Pemprov Kaltim Perkuat Akses Pendidikan Tinggi, Bantuan Biaya Kuliah Diatur dalam Pergub 24/2025

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pergub 24 tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi.  (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).
Pergub 24 tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Pemprov Kaltim Perkuat Akses Pendidikan Tinggi, Bantuan Biaya Kuliah Diatur dalam Pergub 24/2025

Pergub 24 tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com).

Reporter : Herdiansyah l Editor : Bambang Irawan 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa di Perguruan Tinggi sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di daerah.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa regulasi tersebut diterbitkan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan mahasiswa sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

“Peraturan ini diterbitkan oleh pemerintah sebagai upaya membantu meringankan beban biaya kuliah mahasiswa sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kaltim," jelasnya.

Dalam Pergub tersebut diatur bahwa bantuan biaya pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Program ini bertujuan membantu pembiayaan kuliah sehingga mahasiswa dapat lebih fokus menyelesaikan pendidikannya tanpa terbebani masalah biaya," tegas Dasmiah. 

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Kaltim, termasuk mahasiswa yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota.

Menurutnya, sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang sangat penting dalam mencetak generasi unggul dan berdaya saing.

Ia menjelaskan, Pergub Nomor 24 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme penyaluran dan ketentuan penerima bantuan agar program berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan transparan.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, mahasiswa di Samarinda maupun daerah lain di Kaltim memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan dari pemerintah daerah.

Pemprov Kaltim berharap tidak ada lagi mahasiswa yang harus menghentikan atau menunda pendidikan tinggi akibat keterbatasan ekonomi, sehingga semakin banyak generasi muda yang mampu menyelesaikan studi dan berkontribusi bagi pembangunan daerah. (Adv).