Tambang Ilegal di Kawasan IKN Rusak 4.000 Hektare Hutan Lindung, Delapan Kasus Sudah Disidangkan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Lokasi eks tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Lokasi eks tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tambang Ilegal di Kawasan IKN Rusak 4.000 Hektare Hutan Lindung, Delapan Kasus Sudah Disidangkan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Lokasi eks tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Lokasi eks tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Tambang Ilegal di Kawasan IKN Rusak 4.000 Hektare Hutan Lindung, Delapan Kasus Sudah Disidangkan

Lokasi eks tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) meninggalkan kerusakan lingkungan yang cukup besar. 

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN mencatat sekitar 4.000 hektare hutan lindung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto terdampak aktivitas pertambangan tanpa izin.

Di sisi lain, upaya penegakan hukum terus berjalan. Sejak 2023 hingga 2025, Satgas IKN telah melaporkan delapan perkara besar tambang batu bara ilegal yang kini seluruhnya telah memasuki tahap persidangan.

Wakil Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, Irjen Pol Edgar Diponegoro mengatakan operasi penertiban dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah yang menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal.

"Petugas menyisir area Samboja hingga Samboja Barat. Operasi masif juga menyasar kawasan Tahura Bukit Soeharto yang mengarah ke Sepaku," ucap Irjen Pol Edgar, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, seluruh temuan kasus telah dilaporkan kepada berbagai instansi penegak hukum dan pengawas sektor terkait, mulai dari Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Balai Gakkum Kehutanan hingga Gakkum ESDM.

"Itu ada lebih kurang sampai dengan tahun 2025, lebih kurang ada delapan perkara yang sudah kita laporkan," katanya.

Ia menjelaskan, salah satu operasi terbesar dilakukan oleh Bareskrim Polri di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Operasi tersebut menyasar lokasi utama penambangan batu bara tanpa izin yang berada di kawasan konservasi.

"Dan puncaknya ini adalah lokasi yang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri tahun 2025 sekitar bulan September atau Oktober," jelasnya.

Irjen Pol Edgar memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut telah berjalan. Sejumlah tersangka telah ditetapkan dan saat ini menjalani proses persidangan.

"Sudah beberapa orang ditetapkan sebagai tersangka dan berlangsung ke persidangan," tuturnya.

Selain tambang batu bara ilegal, Satgas IKN juga menemukan praktik penguasaan lahan secara ilegal untuk aktivitas perkebunan di kawasan konservasi. Berdasarkan data yang dihimpun, luas kebun ilegal yang berada di kawasan tersebut mencapai sekitar 8.000 hektare.

"Kalau kebun ilegal itu mencapai 8.000 hektare," ungkapnya.

Sementara aktivitas pembalakan liar masih ditemukan meski skalanya dinilai tidak sebesar beberapa tahun lalu. 

Menurutnya, kayu hasil penebangan saat ini lebih banyak dimanfaatkan untuk kebutuhan pribadi masyarakat seperti pembangunan rumah dan jembatan, bukan untuk diperjualbelikan.

"Jadi sudah tidak lagi diperjualbelikan," katanya.

Meski demikian, Satgas tetap menindak setiap temuan aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan hutan lindung. Beberapa kasus pembalakan liar telah dilimpahkan kepada Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menuntaskan penanganan perkara tambang batu bara ilegal, Satgas IKN kini mulai memfokuskan pengawasan pada aktivitas tambang pasir dan batu tanpa izin yang beroperasi di luar kawasan hutan lindung.

"Yang ada itu di luar kawasan hutan berupa tambang pasir dan batu ini yang saat ini menjadi target kami," tuturnya.

Hingga kini pemerintah masih menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal tersebut. Perhitungan dilakukan tidak hanya terhadap potensi kerugian ekonomi, tetapi juga dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Kalau dihitung kan kerugiannya misalnya kerugian dari lingkungan, kemudian kerugian dari objek yang akan diperjualbelikan itu sudah pasti," pungkasnya.