Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
OPD yang terlibat, yakni Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Paser, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, Bidang Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Paser, dan Inspektorat Paser.
Rapat tersebut untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser tentang Pemajuan Kebudayaan. Menyelaraskan persepsi guna menciptakan regulasi yang bermanfaat bagi khalayak ramai.
“RDP kali ini untuk memastikan draf raperda sudah sesuai dengan yang direncanakan OPD,” kata Ilcham Chalid di Sekretariat DPRD Paser, Rabu (17/6/2026).
Dalam penyusunan raperda ini, Disdikbud Paser juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Disarankan untuk mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari reperda tersebut.
Ilcham mengaku hingga saat ini masih terjadi perubahan draf raperda tersebut. Hal ini diyakini menjadi komitmen bersama untuk melahirkan raperda yang sempurna dan bermanfaat bagi kelestarian budaya Paser.
Dengan begitu, saat reperda ini telah final dan ditetapkan sebagai peraturan daerah, OPD terkait harus pedomani reperda itu sebagai landasan untuk membuat program maupun kegiatan.
“Reperda ini akan menjadi pedoman bagi OPD maupun masyarakat untuk melaksanakan program dan kegiatan kebudayaan. Makanya perlu digodok dengan matang agar memberikan manfaat,” ucapnya mengakhiri. (Adv)


