Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Inspektorat Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honor ASN yang diduga tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Temuan yang disebut terjadi di lingkungan Dinas PK itu kini masih dalam tahap pendalaman.
Selain menelusuri substansi temuan, Inspektorat juga memantau proses pengembalian dana yang menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK. Namun hingga kini, total dana yang telah disetor kembali ke kas daerah masih dalam proses pendataan.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari BPK untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap temuan tersebut.
“Saya secara pasti belum tahu yang dimaksud itu. Memang ada temuan dari BPK, tetapi sekarang sedang ada rekomendasi dari BPK yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, tim Inspektorat saat ini masih melakukan pengumpulan data dan koordinasi dengan BPK guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pokok persoalan yang ditemukan dalam audit tersebut.
“Saat ini prosesnya sedang berjalan. Inspektorat berkoordinasi dengan BPK untuk mencari tahu lebih dalam substansi dari temuan yang dimaksud. Jadi sekarang tim sedang bekerja,” katanya.
Sunggono membenarkan bahwa temuan tersebut berasal dari perangkat daerah yang membidangi urusan pendidikan, yakni Dinas PK. Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap detail temuan maupun pihak-pihak yang terkait karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Di tengah pendalaman yang dilakukan, pengembalian dana hasil temuan juga mulai berjalan. Sejumlah pihak disebut telah melakukan penyetoran secara bertahap.
“Kalau dari temuan itu, sekarang masih berproses. Kemarin ada sekitar Rp30 juta sampai Rp40 juta yang sudah dikembalikan. Tetapi saya belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti STS (surat tanda setoran) dari bank juga belum kami hitung secara keseluruhan,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses rekapitulasi belum rampung karena bukti setoran disampaikan melalui jalur yang berbeda. Ada yang menyerahkan dokumen ke Inspektorat, sementara sebagian lainnya langsung ke Dinas PK.
“Karena mereka ketika menyetor ada yang menyerahkan ke Inspektorat, ada juga yang ke Dinas PK,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat Inspektorat harus melakukan verifikasi dan pencocokan data sebelum memastikan jumlah total pengembalian yang telah diterima pemerintah daerah.
“Mereka melakukan pengembalian secara bertahap. Jadi sampai saat ini masih terus berproses,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya unsur manipulasi data dalam temuan tersebut, Sunggono menegaskan bahwa sanksi akan diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Kalau memang terbukti ada manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi,” tegasnya.
Saat ini, Inspektorat masih fokus menyelesaikan pendalaman atas rekomendasi BPK. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah temuan tersebut sebatas persoalan administratif, kelemahan pengawasan, atau mengandung unsur pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.


