Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Pertemuan ini membahas tentang kelanjutan penyusunan kajian akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Paser 2026 di ruang rapat Penyembolum DPRD Paser, Kamis (18/6/2026).
Tim ahli UWGM Samarinda berkoordinasi untuk mengumpulkan data, sekaligus observasi lapangan untuk menyusun kajian akademik tentang pengaturan perlindungan profesi guru dan kewenangan daerah terhadap penyelenggaraan penyediaan air bersih di Paser.
“UWGM berkoordinasi, menyerap informasi, dan meninjau lingkungan untuk menyusun kajian akademik Raperda inisiatif DPRD Paser tahun 2026,” kata Anggota Bapemperda DPRD Paser, Burhanuddin.
Penyusunan kajian akademik memegang peranan yang sangat penting untuk menjamin peraturan daerah yang disusun memiliki landasan keilmuan yang kuat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu dilaksanakan secara efektif.
“Kajian akademik menjadi salah satu landasan dalam proses pembentukan Raperda inisiatif DPRD Paser. Ini sangat penting,” tutur Burhan.
Perlindungan bagi tenaga pengajar dan peningkatan mutu penyediaan air bersih menjadi dua bidang yang perlu mendapatkan perhatian serius, sehingga harus didukung peraturan perundang-undangan yang sesuai dan tepat sasaran.
Untuk itu, penyusunan kajian akademik untuk kedua raperda tersebut dapat berlangsung secara maksimal. Ini menjadi landasan penyusunan peraturan yang memberi manfaat bagi masyarakat di Bumi Daya Taka.
“Kami harap kajian akademik bisa dioptimalkan untuk menjadi landasan kuat untuk menciptakan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Paser,” ucap Burhan. (Adv)


