Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Bambang Irawan
BONTANG – Pelaksanaan kebijakan penyesuaian tarif air oleh Perumda Air Minum Tirta Taman Bontang menuai sorotan dari DPRD Kota Bontang.
Namun ada kenaikan tagihan yang dikeluhkan masyarakat dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui bersama antara DPRD dan pihak perusahaan daerah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib mengungkapkan, dalam pembahasan bersama sebelumnya, kenaikan tarif hanya disepakati sebesar Rp500 per meter kubik.
Namun setelah kebijakan diterapkan, banyak pelanggan melaporkan lonjakan tagihan yang mencapai 30 hingga 50 persen.
"Kenaikan yang disepakati hanya Rp500 per kubik. Tetapi yang terjadi di lapangan, masyarakat justru mengeluhkan tagihan yang naik hingga 30 sampai 50 persen," ujar Sahib, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait implementasi kebijakan tarif yang dijalankan Perumda Air Minum Tirta Taman.
Sebab, besaran kenaikan yang dirasakan pelanggan dinilai tidak sebanding dengan angka yang telah dibahas dan disetujui sebelumnya.
Sahib menegaskan DPRD perlu mendapatkan penjelasan rinci terkait mekanisme perhitungan tarif yang menyebabkan lonjakan tagihan tersebut.
Ia juga meminta masyarakat yang mengalami kenaikan signifikan untuk mengumpulkan bukti pembayaran sebagai bahan evaluasi.
"Kami meminta masyarakat menyimpan dan mengumpulkan kwitansi pembayaran. Data itu akan menjadi bahan pembanding saat kami meminta klarifikasi kepada pihak PDAM," katanya.
Ia menilai transparansi dari manajemen Perumda Air Minum Tirta Taman sangat penting untuk menjawab keresahan pelanggan. Penjelasan yang terbuka dinilai dapat menghindari munculnya persepsi bahwa pelaksanaan kebijakan tarif tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Pihak PDAM harus menjelaskan secara detail kepada masyarakat. Jangan sampai ada kesan bahwa kebijakan yang diterapkan berbeda dengan yang telah disepakati," tegasnya.
Komisi C DPRD Kota Bontang berencana memanggil manajemen Perumda Air Minum Tirta Taman guna meminta klarifikasi terkait keluhan masyarakat tersebut.
DPRD ingin memastikan bahwa penerapan tarif baru berjalan sesuai keputusan yang telah disepakati bersama dan tidak memberatkan pelanggan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pelayanan publik, sekaligus memastikan hak masyarakat sebagai pelanggan tetap terlindungi. (Adv)



