Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Masa depan Pondok Pesantren (Ponpes) Tenggarong Seberang di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini menjadi sorotan.
Di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran berat dan kasus kekerasan di lingkungan pesantren tersebut, sejumlah pihak mengusulkan pencabutan izin operasional hingga penutupan lembaga pendidikan itu.
Usulan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor Kemenag Kukar, Kamis (18/6/2026).
Rapat dihadiri 23 perwakilan dari berbagai instansi, mulai dari Pemkab Kukar, DPRD Kukar, Polres Kukar, Kodim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A).
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta menyepakati dan menandatangani komitmen bersama yang menitikberatkan pada perlindungan tenaga pendidik serta para santri.
Saat ini, Ponpes Tenggarong Seberang tercatat memiliki 52 ustaz dan 128 santri.
Beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat itu antara lain mendukung rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Selain itu, pondok pesantren tersebut juga tidak diperkenankan menerima santri baru mulai tahun ajaran 2026/2027 dan seterusnya.
Meski demikian, hak pendidikan santri yang saat ini masih menempuh pendidikan tetap dijamin. Mereka diperbolehkan menyelesaikan masa belajar hingga lulus.
Pemerintah juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pemindahan maupun pendampingan ke pesantren lain yang dinilai memenuhi standar keamanan apabila diperlukan.
Kesepakatan lainnya adalah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin pondok pesantren sementara waktu, serta dukungan penuh seluruh pihak terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap berkoordinasi bersama aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Kaltim, Muhammad Isnaini menjelaskan, hasil rapat tersebut masih akan dilaporkan kepada pimpinan sebelum diteruskan ke Kementerian Agama RI.
“Hasil dari rapat ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan, baru kemudian diteruskan ke pusat. Mekanismenya memang seperti itu, karena kewenangan pencabutan izin operasional ada di pemerintah pusat,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan, usulan yang diajukan saat ini berkaitan dengan izin operasional pesantren. Sementara status madrasah yang berada di bawah naungan lembaga tersebut masih akan dibahas lebih lanjut secara teknis agar hak pendidikan para santri tetap terlindungi.
Di sisi lain, Kepala UPT P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, Farida, menyatakan pihaknya mendukung penuh rekomendasi penutupan pondok pesantren tersebut.
“Intinya kami satu suara mengusulkan untuk ditutup. Karena yang punya wewenang bukan kami, jadi kami serahkan rekomendasinya kepada yang berwenang,” kata Farida.
Selain mendukung proses penanganan kasus, UPT P2TP2A juga akan melakukan pendampingan terhadap para korban setelah data identitas mereka diterima secara lengkap.
“Iya pastilah, kami pasti akan menemui dan mendampingi korban setelah semua identitasnya kami dapatkan,” pungkasnya.


