Pemkab Nunukan Segera Luncurkan Kredit Mikro Rp25 Juta, Ini Syarat Penerimanya

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pelaku UMKM di Kabupaten Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Pelaku UMKM di Kabupaten Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab Nunukan Segera Luncurkan Kredit Mikro Rp25 Juta, Ini Syarat Penerimanya

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pelaku UMKM di Kabupaten Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)
Pelaku UMKM di Kabupaten Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab Nunukan Segera Luncurkan Kredit Mikro Rp25 Juta, Ini Syarat Penerimanya

Pelaku UMKM di Kabupaten Nunukan (Foto: Diansyah/pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN – Pelaku usaha mikro di Kabupaten Nunukan yang ingin memanfaatkan program kemudahan akses pembiayaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan diimbau untuk mulai menyiapkan seluruh dokumen dan persyaratan administrasi yang diperlukan.

Program yang saat ini tengah dipersiapkan oleh pemerintah tersebut memberikan fasilitas pembiayaan modal usaha hingga Rp25 juta bagi setiap pelaku usaha mikro. Pinjaman tersebut dapat dikembalikan dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (DKUKMPP) Nunukan, Mardiana mengatakan terdapat sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi calon penerima manfaat program tersebut.

Di antaranya, pemohon wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Nunukan, bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain itu, usaha yang dijalankan harus telah beroperasi sekurang-kurangnya selama enam bulan. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk memastikan pembiayaan diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar aktif dan memiliki kegiatan usaha yang berjalan.

“Calon penerima harus memiliki KTP Nunukan, bukan PNS, mempunyai NIB, dan usahanya sudah berjalan minimal enam bulan,” ujar Mardiana. 

Mardiana menjelaskan, pelaku usaha yang belum terdaftar dalam basis data UMKM Kabupaten Nunukan tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti program tersebut. Pemerintah daerah akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan keberadaan dan aktivitas usaha yang dijalankan.

Menurutnya, proses verifikasi menjadi langkah penting untuk menjamin bantuan pembiayaan tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan tambahan modal usaha.

“Jika usaha belum terdata, tim kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Setelah terverifikasi, usaha tersebut dapat dimasukkan ke dalam basis data UMKM,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pendataan dan konsultasi bagi calon penerima manfaat nantinya dapat dilakukan melalui Bidang UMKM yang berkantor di UMKM Center Nunukan.

Pemerintah berharap program pembiayaan tersebut dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro yang selama ini mengalami keterbatasan akses permodalan.

Dengan dukungan pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau, pelaku usaha diharapkan mampu mengembangkan usahanya, meningkatkan produktivitas, serta memperluas peluang ekonomi di daerah.

Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria untuk mulai melengkapi seluruh persyaratan administrasi sejak dini agar dapat segera mengajukan pembiayaan ketika program tersebut resmi diluncurkan. 

"Program ini juga diharapkan menjadi salah satu upaya mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian daerah," pungkasnya.