Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendukung atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU untuk dibahas di DPRD.
Usulan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut untuk menyelaraskan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Fraksi PKS mendukung usulan Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah untuk dibahas di DPRD,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD PPU, Roman Rading, Sabtu (20/6/2026).
Roman Rading menekankan, Fraksi PKS meminta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilengkapi dengan kajian akademik, sehingga setiap angka atau tarif pajak dan retribusi yang ditetapkan mengacu pada kajian yang matang agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Kajian yang matang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap penyesuaian tarif pajak dan retribusi telah mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat PPU,” ujarnya.
Ia menyatakan pemkab diharapkan tidak mengeluarkan kebijakan tarif pajak dan retribusi yang dapat menambah beban masyarakat PPU. Sebab saat ini, sebagian besar masyarakat Benuo Taka mengalami kondisi ekonomi yang cukup berat.
“Kebijakan berpotensi meningkatkan beban hidup masyarakat hendaknya dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan data yang akurat,” pungkasnya.


