Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus pengedar dengan barang bukti 25 paket narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Jumat (19/6/2026) malam.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba bermula dari informasi masyarakat setempat, bahwa di wilayah Kelurahan Jenebora diduga sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan lapangan secara intensif.
Kemudian menemukan seorang pria berinisial D (38) di salah satu rumah di Kelurahan Jenebora yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan satu unit handphone berada di lantai sampung alas tidur pelaku.
Polisi juga menemukan kotak plastik yang terbungkus tisu di bawas alas tidur pelaku berinisial D. Ketika diperiksa lebih lanjut, kotak plastik itu berisikan 25 paket sabu-sabu seberat 3,6 gram.
“Selain 25 paket sabu siap edar, anggota juga mengamankan 13 lembar plastik C-tik milik tersangka D,” kata Gede Wijaya, Senin (22/6/2026).
Gede Wijaya mengungkapkan, warga Kelurahan Jenebora yang terlibat dalam peredaran narkoba telah diamankan di Mapolres PPU untuk diproses hukum.
Kasus peredaran narkoba ini masih terus didalami untuk mengungkap jaringan peredaran yang melibatkan tersangka D.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.


