Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin
SAMARINDA – Koalisi Pemuda Anti Korupsi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Senin (22/6/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan mark-up dalam pengadaan Smart Board yang menggunakan anggaran daerah.
Dalam aksi itu, massa mendesak Disdikbud Kaltim membuka seluruh informasi terkait proses dan anggaran pengadaan Smart Board kepada publik.
Mereka menilai permintaan tersebut merupakan hak masyarakat karena program tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat.
Saat aksi berlangsung, massa sempat melakukan dialog dengan Kepala Bidang (Kabid) SMK Disdikbud Kaltim, Surasa.
Dalam pertemuan singkat tersebut, Surasa menyampaikan rincian informasi terkait anggaran paket pengadaan Smart Board tidak dapat dibuka secara menyeluruh karena ada aturan mainnya sendiri, serta dikhawatirkan menimbulkan persepsi tertentu di tengah masyarakat.
"Tapi data-data yang hari ini teman-teman suarakan akan kami kumpulkan dari tahun 2021 termasuk hasil audit yang dilakukan Inspektorat daerah," jelas Surasa di depan massa aksi.
Pernyataan tersebut mendapat penolakan dari peserta aksi. Mereka menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang selama ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah.
Koordinator Lapangan Aksi, Majid menegaskan, transparansi anggaran merupakan kewajiban pemerintah kepada masyarakat.
"Kami justru mempertanyakan, mengapa sebuah program yang dibiayai oleh uang rakyat harus ditutupi dari rakyat itu sendiri? Jika seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menolak membuka data kepada masyarakat," tegas Majid.
Menurutnya, sikap Disdikbud yang menolak membuka informasi justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat dan memperkuat tuntutan agar dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap program pengadaan Smart Board.
Hingga dialog berakhir, pihak Disdikbud Kaltim belum memberikan rincian informasi yang diminta massa aksi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan spekulasi publik dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kaltim.
Majid menegaskan, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban setiap penyelenggara pemerintahan yang mengelola dan menggunakan anggaran negara.
Koalisi Pemuda Anti Korupsi Kaltim memberikan ultimatum selama 2x24 jam kepada Disdikbud Kaltim untuk menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus membuka informasi yang diminta kepada publik.
Mereka menilai tenggat waktu tersebut menjadi kesempatan bagi Disdikbud untuk menunjukkan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
"Ketika pemerintah menolak membuka informasi yang menjadi hak publik, maka yang lahir bukanlah kepercayaan, melainkan kecurigaan," tutupnya.


