Reporter : Lutfi Aziz | Editor : Buniyamin
BONTANG – Wacana pemberian insentif bagi tenaga penjaga malam di lingkungan satuan pendidikan menuai perhatian dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Kota Bontang disorot legislatif.
DPRD mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan konsekuensi anggaran yang memberatkan keuangan daerah.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bontang, Muhammad Yusuf, menilai usulan tersebut perlu dikaji secara komprehensif sebelum dimasukkan dalam regulasi.
Menurutnya, perlu ada perhitungan matang terkait jumlah penerima serta dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menjelaskan, jika insentif diberikan kepada tenaga penjaga malam di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP, maka jumlah penerima berpotensi meningkat cukup besar.
Kondisi itu dikhawatirkan memicu penambahan tenaga pengamanan baru di sejumlah lembaga pendidikan yang sebelumnya tidak memiliki penjaga malam.
“Kalau keran itu dibuka, bisa saja lembaga pendidikan kemudian menambah tenaga penjaga malam. Ini yang harus dihitung. Jangan sampai menambah beban APBD tanpa kajian yang jelas,” ujar Yusuf, Senin (22/6/2026).
Politisi PKB tersebut menegaskan bahwa tugas penjaga malam berbeda dengan tenaga pendidik yang selama ini menjadi sasaran utama program insentif daerah.
Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek kebutuhan, urgensi, dan kemampuan fiskal sebelum memperluas cakupan penerima.
Menurut Yusuf, banyak lembaga PAUD di Bontang yang masih beroperasi di rumah atau bangunan sederhana dan tidak memerlukan tenaga pengamanan khusus.
Apabila regulasi membuka peluang pemberian insentif bagi penjaga malam, maka berpotensi muncul kebutuhan personel baru yang berdampak langsung pada pengeluaran daerah.
Selain itu, ia juga menyoroti kondisi sejumlah tenaga non-pendidik di sekolah swasta yang selama ini telah menerima honorarium dari yayasan maupun dana operasional sekolah.
Untuk itu, kata dia, prioritas insentif daerah sebaiknya tetap diarahkan kepada tenaga yang berperan langsung dalam proses pembelajaran.
Dalam pembahasan revisi Perda Pendidikan, DPRD juga menanggapi usulan perubahan syarat masa kerja minimal bagi guru swasta penerima insentif.
Draf yang sedang dibahas mengatur masa kerja minimal dua tahun, namun Yusuf menilai ketentuan tersebut masih dapat dievaluasi.
Menurutnya, pengurangan masa kerja menjadi satu tahun bukan persoalan selama kemampuan APBD mendukung dan kualitas tenaga pendidik tetap menjadi pertimbangan utama.
“Kalau mau dibuat satu tahun sebenarnya tidak ada masalah. Pertimbangannya lebih kepada kemampuan APBD. Intinya bagaimana kualitas dan kontribusi tenaga pendidik itu sendiri,” pungkasnya. (Adv)



