Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN – Upaya meningkatkan kualitas dan daya saing produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus dilakukan di Kabupaten Nunukan. Salah satunya melalui pelatihan keamanan pangan yang menyasar pelaku usaha mikro di Desa Tetaban, Kecamatan Sebuku.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (DKUKMPP) Nunukan, Dinas Kesehatan Nunukan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nunukan.
Pelatihan difasilitasi oleh PT FAP Agri Tbk sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha masyarakat di wilayah sekitar operasional perusahaan.
Tak hanya berfokus pada peningkatan kualitas produk, pelatihan ini juga diarahkan untuk membantu pelaku usaha memahami berbagai ketentuan yang berkaitan dengan legalitas produk pangan olahan.
Dengan demikian, UMKM diharapkan mampu memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan.
Apoteker Ahli Muda Dinas Kesehatan Nunukan, Suparman mengatakan keamanan pangan merupakan aspek mendasar yang wajib dipahami setiap pelaku usaha makanan dan minuman, terutama yang memproduksi pangan olahan dalam kemasan.
Menurutnya, pelatihan tersebut menjadi salah satu tahapan penting bagi pelaku usaha yang ingin mengurus registrasi produk dan memperoleh izin edar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Peserta dibekali pemahaman mengenai keamanan pangan dan cara produksi pangan olahan yang baik. Pengetahuan ini sangat penting sebagai dasar dalam proses legalisasi produk serta untuk memastikan produk yang dipasarkan aman dikonsumsi masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, tanggung jawab terhadap keamanan produk sepenuhnya berada pada produsen. Karena itu, penerapan prinsip keamanan pangan harus menjadi perhatian utama sejak proses produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen.
Dalam pelatihan tersebut, peserta memperoleh sejumlah materi yang menjadi syarat dasar dalam pengelolaan usaha pangan. Materi yang diberikan meliputi keamanan pangan, regulasi Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), cara produksi pangan olahan yang baik, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), ketentuan label dan kemasan, penggunaan bahan tambahan pangan hingga materi pendukung lainnya yang berkaitan dengan usaha pangan.
Suparman menilai masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya penerapan higiene dan sanitasi dalam proses produksi. Padahal, aspek tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas produk dan tingkat kepercayaan konsumen.
Ia mengingatkan bahwa produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan berpotensi menurunkan kepercayaan pasar. Akibatnya, pelaku usaha akan menghadapi kesulitan dalam membangun citra maupun merek produknya.
“Kepercayaan konsumen merupakan modal penting dalam pengembangan usaha. Jika aspek keamanan pangan diabaikan, akan sulit bagi produk untuk berkembang dan bersaing,” ujarnya.
Melalui pelatihan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM di Desa Tetaban mampu menghasilkan produk pangan yang aman, berkualitas, serta memiliki legalitas yang lengkap. Dengan bekal tersebut, produk lokal diharapkan dapat menembus pasar yang lebih luas dan memiliki daya saing yang semakin kuat.


