Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Pemuda berinisial W (22), warga Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam Paser Utara (PPU) diringkus polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kasat Reskrim Polres PPU, IPTU Gede Wijaya mengatakan W diamankan di wilayah di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam atas kasus peredaran narkoba pada Jumat (19/6/2026) malam.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu dan uang tunai Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kemudian petugas melanjutkan penggeledahan di rumah W dan ditemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak plastik di dalam kamar.
“Total barang bukti yang ditemukan sebanyak tiga paket sabu-sabu seberat 0,50 gram. Satu unit telepon genggam milik tersangka juga diamankan,” kata Gede Wijaya, Senin (22/6/2026).
Gede Wijaya menyatakan penyidik Satresnarkoba Polres PPU masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan tersangka W.
“Kami terus mendalami asal usul barang bukti serta dugaan jaringan tersangka W,” terangnya.
Ia mengapresiasi peran masyarakat Benuo Taka yang menginformasikan adanya indikasi transaksi jual beli narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.
“Kami berharap seluruh masyarakat agar aktif melaporkan apabila di lingkungan tempat tinggalnya ada dugaan peredaran narkoba. Peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam pencegahan dan penindakan masalah narkoba,” pungkasnya.


