Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Ahmad Nur Fahmi, anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan terlibat dalam praktik judi online.
Upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolres Kukar, Senin (22/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar. Dalam prosesi tersebut, dilakukan penyilangan foto personel sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Pemberhentian itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur setelah Briptu Ahmad Nur Fahmi dinyatakan bersalah dalam perkara pidana penipuan dan perjudian daring. Selain menjalani proses hukum pidana, yang bersangkutan juga terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk tindakan tegas institusi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat.
“Hari ini kita melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap seorang anggota Polri yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan perjudian daring atau judi online,” katanya.
Khairul menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses hukum dan etik yang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses peradilan telah berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun fakta hukum menunjukkan seluruh unsur pidana terpenuhi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, sidang kode etik Polri juga memberikan rekomendasi PTDH karena perbuatan tersebut tergolong berat dan sangat merusak citra institusi Polri,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan anggota kepolisian dalam tindak pidana penipuan dan judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Masyarakat bisa merasa dikhianati ketika aparat yang seharusnya melindungi justru melakukan perbuatan melawan hukum. Kepercayaan publik yang sudah susah payah dibangun dapat runtuh dalam waktu singkat,” tegasnya.
Ia menambahkan, praktik judi online saat ini menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Karena itu, anggota Polri dituntut menjadi contoh dalam upaya pemberantasannya.
“Seorang anggota Polri seharusnya menjadi benteng perlawanan terhadap segala bentuk perjudian. Ketika justru terlibat di dalamnya, maka yang bersangkutan menjadi bagian dari kejahatan yang merusak perekonomian keluarga dan masa depan masyarakat,” katanya.
Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel Polres Kukar untuk selalu menjaga profesionalisme, integritas, serta mematuhi hukum dan kode etik profesi.
Ia juga menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindakan yang dapat mencoreng nama baik korps Bhayangkara serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Polri.


