Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, di Ruang Rapat Sangalaki, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi, serta diikuti jajaran perangkat daerah, camat, tenaga pendidik, hingga pemerhati perlindungan anak.
Mewakili Bupati Berau, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, dan Kesra Setda Berau, Warji, menegaskan bahwa perlindungan anak di era digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi menghadirkan berbagai kemudahan, namun di sisi lain juga membuka peluang munculnya ancaman bagi tumbuh kembang anak, terutama dari paparan konten negatif di internet dan media sosial.
“Anak-anak masih bisa diawasi oleh orang tua, tetapi yang sering menjadi persoalan justru ketika orang dewasa tidak bijak dalam menggunakan teknologi. Banyak kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual, yang pelakunya berasal dari lingkungan terdekat,” ujarnya.
Warji menyebut, berbagai kasus yang menimpa anak kerap terjadi di lingkungan keluarga maupun sekolah. Karena itu, penguatan peran orang tua menjadi faktor utama dalam mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi anak.
“Lingkungan keluarga adalah benteng pertama perlindungan anak. Kedekatan orang tua dengan anak harus terus dibangun agar mereka merasa aman dan terbuka dalam menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Berau, Didi Rahmadi, mengungkapkan bahwa penggunaan internet dan media sosial di Kabupaten Berau terus mengalami peningkatan. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam upaya melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, penetrasi internet di Kalimantan Timur telah mencapai 80,6 persen, sementara pengguna media sosial di Berau juga terus bertambah seiring meluasnya akses internet hingga ke kampung-kampung.
“Melalui program internet gratis pemerintah daerah, saat ini sudah tersedia sekitar 1.500 titik layanan internet yang menjangkau sekolah, fasilitas kesehatan, kantor pemerintahan hingga wilayah kampung,” jelasnya.
Namun, Didi mengingatkan bahwa tingginya akses internet harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat dari orang tua. Sebab, mayoritas anak di bawah usia 16 tahun saat ini telah menggunakan telepon pintar dan media sosial, meskipun banyak yang masih memakai akun atas nama orang tua.
“Peran utama dalam pengawasan ruang digital anak ada pada orang tua dan masyarakat. Karena itu, sosialisasi ini menjadi penting agar semua pihak memahami cara melindungi anak dari risiko penyalahgunaan media sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, kecenderungan anak yang semakin banyak menghabiskan waktu di depan handpone juga perlu menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi perkembangan sosial dan psikologis mereka.
Melalui sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Berau berharap tercipta kesadaran bersama untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak, sehingga teknologi dapat dimanfaatkan secara positif tanpa mengorbankan tumbuh kembang generasi muda. (Adv)



