Dunia Usaha Wajib Hormati HAM, KemenHAM Siapkan Instrumen Audit

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dunia Usaha Wajib Hormati HAM, KemenHAM Siapkan Instrumen Audit

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dunia Usaha Wajib Hormati HAM, KemenHAM Siapkan Instrumen Audit

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi pelaku usaha.

Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan audit terhadap perusahaan guna memastikan aktivitas bisnis berjalan dengan menghormati prinsip-prinsip HAM.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto, mengatakan rancangan Perpres tersebut saat ini telah berada di meja Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

“Perpres kepatuhan HAM bagi pelaku usaha sudah di meja Presiden. Nantinya pelaku usaha dapat diaudit untuk memastikan seluruh aktivitas bisnisnya menghormati dan tidak melanggar hak asasi manusia,” katanya saat melakukan Uji Publik RUU HAM di Samarinda. 

Menurut Mugiyanto, tingginya laporan dugaan pelanggaran HAM yang masuk ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadi salah satu alasan pentingnya regulasi tersebut.

Ia menyebut sebagian besar laporan berasal dari sektor korporasi, perusahaan, serta aparat.

“Laporan pelanggaran HAM yang masuk ke Komnas HAM cukup banyak. Selain aparat, korporasi dan perusahaan juga menjadi pihak yang sering dilaporkan,” tegasnya. 

Selain menyiapkan regulasi baru, kata dia, KemenHAM juga membuka akses pengaduan bagi masyarakat di daerah.

Mugiyanto mengimbau masyarakat yang menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran HAM untuk segera melaporkannya melalui kantor wilayah KemenHAM di daerah masing-masing.

“Kalau ada kasus pelanggaran HAM di daerah, masyarakat bisa langsung menyampaikan kepada kantor wilayah kami. Kami akan segera mengomunikasikan dan menindaklanjutinya secepat mungkin,” bebernya. 

Melalui Perpres tersebut, pemerintah berharap dunia usaha semakin memperhatikan aspek penghormatan HAM dalam setiap kegiatan bisnis, sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan dan penanganan pelanggaran HAM di Indonesia.